by woy16

Halaman

Arsip Blog

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW : SHALAT (Jarak yang Diperbolehkan Jama' dan Qashar)

 

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW

(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat) 

 Karya : Syakir Jamaluddin, M.A

Revisi ke-2

  

BAB III

SHALAT

  

Jarak safar yang dibolehkan jama’ dan qashar

Adapun jarak perjalanan (safar) yang dibolehkan untuk menjama’ dan menqashar shalat ternyata ulama’ berbeda pendapat. Ada ulama’ yang berpendapat jarak minimal 1 farsakh atau 3 mil, ada yang minimal 3 farsakh, ada yang berpendapat safar minimal harus sehari-semalam, bahkan ada yang berpendapat tidak ada jarak dan waktu yang pasti karena sangat tergantung pada kondisi fisik, psikis, serta keadaan sosiologis dan lingkungan masyarakat. Jika memang perjalanan tersebut berat dan menyulitkan maka ada keringanan dan kelonggaran (rukhshah) berupa shalat jama’ dan qashar. Sebab bukankah maksud inti dari pemberian rukhshoh adalah untuk menghilangkan beban dan kesulitan. Disamping memperhitungkan keadaan berat dan menyulitkan, menurut hemat penulis bahwa tetap harus ada jarak minimal berdasarkan hadits yang menjadi standar umum bagi perjalanan yang disebut dengan safar. Dalam hal ini ada hadits yang memberikan penjelasan jarak safar antara lain Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-Huna’i dari Anas ra bahwa :

إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Artinya :”Apabila beliau (Nabi SAW) keluar dalam sebuah perjalanan 3 mil atau 3 farsakh maka beliau shalat dua rakaat”. (HSR. Muslim dna Abu Dawud).

Jarak 1 mil = 1.847 meter, maka minimal jarak tempuh untuk 3 mil adalah 3x1.847 meter = 5.541 meyter = 1 farsakh. Tetapi hadits lain yang biasa dijadikan pendukung 1 farsakh atau 3 mil ini sangat lemah (dha’if jiddan) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, sehingga lebih aman dan (atau= 16.623 m) karena mesti sudah mencakup 3 mil, atau menggunakan jarak antara Madinah dan Dzul-Hulayfah, yakni sekitar 6-7 mil Arab (sekitar 12 km). Tetapi menurut mayoritas ulama’ seperti Al-Bukhari, Imam Syafi’i, Malik, Ahmad, dan lain-lain bahwa jarak minimal yang dibolehkan bagi musyafir untuk menqashar shalatnya adalah perjalanan sehari semalam dengan jarak minimal 4 burud (1 burud = 4 farsakh) setara dengan 16 (farsakh) x 5.541 meter = 88.656 Km (dibulatkan menjadi 89 Km) atau sama dengan 48 mil Arab. Wallahu a’lam.

 

Lama Safar yang dibolehkan jama’ dan qashar

Para ulama’ juga berbeda pendapat berapa lama perjalanan yang membolehkan musafir melaksanakan shalat jama’ dan qashar. Tapi pendapat yang umum kita dengar dan pahami bahwa syarat shalat safar itu minimal selama satu hari dan maksimmal tiga hari. Hanya saja penulis belum juga menemukan dasar hukumnya ataupun haditsnya yang kuat.

Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahawa maksimal 3 hari bagi Muhajirin yang akan muqim (tinggal) ditempat tersebut. Sementara ada juga yang berpendapat maksimal 4 hari, 10 hari (Muttafaq ‘Alayh, dari Anas bin Malik), 12 hari (HR. Ahmad, dari Imran), 15 hari (pendapat Abu Hanifah), 17 hari, dan 19 hari (Muttafaq ‘Alayh, dari Ibnu Abbas).

Karena demikian banyak dasar kebolehan shalat safar, maka disini hanya penulis sebutkan beberapa hadits saja antara lain dari Anas bin Malik ra bahwa:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ اْلمَدِيْنَةِ إِلَى مَكَّةَ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى اْلمَدِيْنَةِ. قُلْتُ أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْئًا؟ قَالَ : أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا

Artinya :”Kami keluar bersma Nabi SAW dari Madinah ke Makkah, beliau shalat dua rakaat-dua rakaat hingga kami kembali ke Madinah. Aku (yakni ; Yahya) bertanya: Apakah kalian tinggal di Makkah sebentar? Dia (Anas) menjawab: “Kami tinggal di Makkah 10 (hari).” (Muttafaq ‘Alayh).

Hadits lain dari Ibnu Abbas ra bahwa:

أَقَمْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللُه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍ تِسْعَ عَشْرَةَ نَقْصُرُ الصَّلَاةَ وَنَحْنُ نَقْصُرُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ تِسْعَ عَشْرَةَ فَإِذَا زِدْنَا أَتْمَمْنا

Artinya :”Kami pernah muqim (tinggal) bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan (yakni: di Makkah) 19 hari dan mngqashar shalatnya. Tetapi jika sudah lebih 19 hari, maka kami shalat empat rakaat.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, dll).

Menurut Jabir ra bahwa Nabi SAW pernah tinggal 20 hari saat perang Tabuk dan beliau mengqashar shalatnya (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Jabir). Ibnu Umar dan para sahabat lainnya pernah tinggal berperang saat musim salju di Adzirbayjan selama 6 bulan, dan mereka mengqashar terus shalatnya (HR. Ahmad, dari Tsamamah bin Syarahil). Bahkan ketika Ibnu Abbas ditanya  tentang shalat oleh Abu Jamrah Nashr bin Imran yang akan pergi berperang dalam waktu lama di Khurasan, beliau menjawab: “shalatlah 2 rakaat (yakni qashar), meskipun kamu akan tinggal 10 tahun.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dari Abu Jamrah).

Jika diperhatikan secara seksama pada hadits-hadits dari para sahabat diatas, umumnya mereka menceritakan shalat safar sesuai dengan keadaan dan perspektif mereka masing-masing. Inilah yang kemudian dipahami oleh para imam madzhab sehingga mereka berbeda pendapat dalam batasan jarak dan waktu kebolehan shalat qashar. Dari beberapa pendapat tersebut, tampaknya lebih kuat pendapat yang menyatakan bahwa selama berstatus sebagai musafir biasa (bukan musafir perang) dan tidak tinggal lebih dari 19 hari di satu tempat tersebut, maka masih diberikan keringanan untuk menjama’-qashar shalatnya. Tapi kalau musafir perang, maka boleh menjama’-qashar shalatnya selama masih dalam suasana perang. Sedanhkan untuk musafir dengan tujuan maksiat, maka sebagian besar ulama’ berpendapat tidak ada keringanan qashar kepadanya. Meskipun maksiat sangat dilarang dalam Islam dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang muslim, namun penulis tidak menemukan dalil/hadits khusus yang mengecualikan rukhshah jama’-qashar bagi musafir dengan tujuan maksiat. Wallahu a’lam.


 

Di tulis ulang oleh : Khudhori 

 

BACA JUGA :

SHALAT (Jama' dan Qashar) 

SHALAT (berdo’a dengan mengangkat kedua tangan)

SHALAT (Dzikir dan Do’a setelah Shalat)

SHALAT (Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 10/Salam) 

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 9)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 8)  

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 7) 

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 6)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 5)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 4)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 3)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 2) 

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 1) 

SHALAT (Adzan dan Iqamah) 

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3) 

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1) 

SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat) 

SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat) 

SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat) 

Tayammum 

Mandi 

Mengusap kedua khuf 

Pengertian dan Pembagian Ibadah 

Falsafah Ibadah 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 2 

Pengertian Thaharah 

Alat Bersuci 

Najis dan Hadats 

Wudlu 

Hal-hal yang Membatalkan Wudlu 

📚 Daftar Postingan