by woy16

Halaman

Arsip Blog

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW : SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)

 

  

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW

(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat) 

 Karya : Syakir Jamaluddin, M.A

Revisi ke-2

  

BAB III

SHALAT

 

D.     Syarat Sahnya Shalat

Pakaian Isbal Membatalkan Shalat?

Dalil tentang memanjangkan celana/sarung/jubah melenihi mata kaki bagi laki-laki sebagai penyebab tidak diterimanya shalat, haditsnya dha’if. Ini sebabnya tak seorangpun imam mazhab yang menjadikan isbal sebagai salah satu pembatal wudlu ataupun shalat.

Yang penting sebenarnya adalah bahwa dalam berpakaian apalagi pakaian untuk shalat, hendaklah berpakaian menutup aurat, bagus, pantas, harum, bersih, suci dari najis, tidak menyeret/menyapu jalanan (   atau    ), dan tidak berpakaian yang menimbulkan kesombongan karena kesombongan dan segala  implikasinya inilah yang bisa menjerumuskan orang kedalam neraka. Jika Nabi SAW mengaitkan isbal dengan neraka, disamping karena rawan terkena najis, juga karena trend pakaian isbal pada masa itu adalah lambang kesombongan karena itu adalah pakaian kebesaran yang biasa dipakai oleh raja dan pembesar lainnya. Inilah sebenarnya makna batin dari pesan Nabi tentang pakaian isbal yang berdampak pada aspek lahiiriyah. Tapi jika ada yang menghindari pakaian isbal itu menunjukkan kehati-hatiannya, wallahu a’lam.

1.      Menghadap kearah Masjidil Haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

..... فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗۗ .....

Artinya: “......Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu…….” (QS. Al-Baqarah/2:144)

Ayat ini memerintahkan untuk menghadap kearah Masjidil Haram (yakni: Al-ka’bah sebagai kiblat. Muttafaq ‘Alayh) saat shalat. Sengajan Allah memilih kata kearah Masjidil Haram bukan ke Masjidil Haram untuk memberikan kemudahan bagi orang yang tinggal jauh dari Masjidil Haram sekiranya tidak benar-benar persis menghadap ke Ka’bah di Masjidil Haram. Meskipun demikian, tetap harus diupayakan sedapat mungkin dengan ilmu hisab dan geografi yang dimiliki mencari arah kiblat yang benar lalu menghadap kearah kiblat. Namun dalam keadaan darurat, seperti dalam keadaan perang (QS. Al-baqarah/2:238-239) atau diatas kendaraan yang sedang berjalan, dibolehkan untuk tidak menghadap kearah kiblat dengan syarat diusahakan lebih dahulu untuk menghadap kiblat. Hal ini disamping ada riwayat yang menceritakan bahwa Nabi SAW pernah shalat diatas kendaraannya dan menghadap kearah mana saja kendaraannya menghadap (Muttafaq ‘Alayh, dari Ibnu Umar ra), juga berdasarkan keumuman lafal Al-Qur’an:

..... فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah/2:115)


Di tulis ulang oleh : Khudhori 

 

BACA JUGA :

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1) 

SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat) 

SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat) 

SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat) 

Tayammum 

Mandi 

Mengusap kedua khuf 

Pengertian dan Pembagian Ibadah 

Falsafah Ibadah 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 2 

Pengertian Thaharah 

Alat Bersuci 

Najis dan Hadats 

Wudlu 

Hal-hal yang Membatalkan Wudlu 

📚 Daftar Postingan