SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB II
THAHARAH
Mengusap Kedua Khuf (مَسْحُ اْلخُفَّيْنِ)
Meskipun membasuh kaki termasuk dalam rukun wudlu, namun mengusap kedua khuf atau sepatu panjang adalah sebuah keringanan yang pernah dicontohkan oleh Nabi SAW dalam berwudlu. Dasar hukumnya adalah riwayat Mughirah bin Syu’bah ra yang menceritakan bahwa:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى اْلخُفَّيْنِ عَلَى ظَاهِرِهِمَا (رواه الترمذى واحمد)
Artinya: “Saya melihat Nabi SAW mengusap punggung kedua khufnya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad).
Demikian pula sahabat Shafwan bin ‘Assal pernah meriwayatkan :
فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا (وفى لفظ النسائ : مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ) إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ
Artinya: “Maka beliau (Rasulullah SAW) memerintahkan kepada kami agar kami cukup mengusap sepatu bila kami memakainya dalam keadaan suci, yakni selama tiga hari bila kami dalam keadaan musafir dan sehari semalam bila kami mukim, dan kami tidak melepaskan keduanya (dalam redaksi An-Nasa’i: karena buang air besar atau kecil dan tidur), kecuali karena junub.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).
Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa kebolehan mengusap khuf ini hanya bagi orang yang memakai khuf disaat masih dalam keadaan suci, sedangkan masa berlakunya adalah:
1. Apabila kedua atau salah satu khuf dilepas.
2. Habis masa berlakunya, yakni sehari semalam bagi yang mukim dan 3 hari bagi musyafir.
3. Apabila berhadats besar (junub) yang menyebabkan ia harus mandi
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
