SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB II
THAHARAH
Hal-hal yang Membatalkan Wudlu
Ada lima hal yang bisa membatalkan wudlu, yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari dua lubang bawah yakni qubul (lubang depan atau kemaluan) dan dubur (lubang belakang atau pantat), baik karena berhadats kecil maupun berhadats besar (junub). Yang termasuk hadats kecil yakni : berak, kencing, kentut, madzi, wadi, dan istihadlah. Istihadlah adalah darah yang keluar dari wanita secara terus menerus diluar waktu kelaziman darah haid dan nifas. Biasanya warnanya kekuning-kuningan, dingin, cair (tidak kental), dan yang pasti bukan darah haid. Menurut jumhur ulama bahwa wanita yang istihadlah berdasarkan riwayat Bukhari wajib berwudlu untuk setiap kali shalat, dan tidak wajib mandi kecuali cukup sekali saja, yakni ketika haidnya berhenti. Tetapi sebelum berwudlu ia harus mencuci terlebih dahulu pada daerah istihadlah sampai bersih.
2. Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring (terlentang). Bila dalam keadaan duduk, tidak mengapa. Hal ini pernah diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُوْنَ اْلِعشَاءَ اْلألآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ، ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلَا يَتَوَضَّؤُوْنَ
Artinya: “Suatu ketika para shabat Rasulullah SAW menunggu waktu shalat Isya’ yang akhir hingga terkantuk-kantuk kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Anas, dan Tirmidzi dari Syu’bah).
3. Menyentuh kemaluan tanpa alas atau pembatas. Menurut mayoritas ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah bahwa menyentuh kemaluan termasuk membatalkan wudlu. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudlu.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, dan Darimi dari Busrah binti Shafwan).
Sedangkan menurut Hanafiyah, menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudlu. Hal ini karena ada riwayat dari Thalq bin Ali yang menyatakan bahwa setelah mereka berbai’at dan shalat bersama Rasulullah SAW, datanglah seorang (yang dalam riwayat Nasa’i dan Abu Dawud disebutkan: seperti orang Badui) lalu bertanya:
اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ، عَلَيْهِ اْلوُضُوْءُ؟ قَالَ : لَا، إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
Artinya: “Orang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat, wajibkah ia berwudlu?” Beliau SAW menjawab: “Tidak, dia (baca:kemaluan) itu bagian dari (anggota badan) kamu.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dari Thalq bin Ali).
Setelah melakukan penelusuran pada berbagai sumber, menurut hemat penulis bahwa tampaknya pendapat mayoritas ulama lebih rajih (kuat) dibanding daripada ulama Hanafiyah. Hal ini karena:
a. Jumlah dan kualitas hadits yang mengatakan batal wudlunya jika menyentuh kemaluan, jauh lebih banyak dan lebih kuat daripada yang mengatakan tidak membatalkan wudlu.
b. Sangat mungkin Nabi SAW menjawab pertanyaan orang yang menurut dugaan Thalq bin Ali sepertinya orang Badui, karena Nabi SAW tidak ingin orang-orang yang baru selesai berbai’at khususnya orang Badui yang terkenal keluguan dan kekerasan hatinya, mempunyai kesan pertama bahwa ajaran Islam ternyata berat dan kaku. Kasus pembelajaran serupa secara bertahap (tadarruj) yang mulai dari yang mudah-mudah, sering dicontohkan Nabi SAW khususnya pada orang Badui yang baru masuk Islam. Setelah mereka menerima ajaran Islam secara total, barulah Nabi SAW mengajarkan syari’at Islam secara lengkap. Wallahu a’lam.
4. Hilang akal, seperti: gila, pingsan, atau mabuk.
5. Bersentuhan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Ma’idah/5:6 dengan kalimat:أَوْ لَا مَسْتُمُ النِّسَاءَ:”atau kalian menyentuh wanita.”. Menurut imam Syafi’i bahwa bagi lelaki, menyentuh wanita selain mahramnya (yakni ibu, nenek, bibi,, dan saudara perempuannya) tanpa pembatas, membatalkan wudlu meskipun terhadap istrinya sendiri. Tetapi imam Malik mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudlu kecuali jika bersentuhan itu membangkitkan nafsu sex. Sementara itu Ibnu Abbas mengatakan bahwa: لَامَسَ(bersentuhan) secara bahasa berarti bersetubuh, tetapi jika hanya: لَمَسَ: berarti menyentuh. Pendapat ini dipegangi pula oleh ulama Hanafiyah dan kalangan Muhammadiyah yang mengartikan Lamasa dengan arti bersetubuh. Inilah pendapat yang terpilih oleh ahli bahasa dan diperkuat oleh banyak riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW menyentuh bahkan mencium istrinya yang notabene bukan mahramnya dan beliau tetap shalat tanpa berwudlu lagi. Halm ini pernah diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ اْلجَنَازَةِ حَتَّى إِذَا اَرَادَ أَنْ يُوْتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ
Artinya: “Rasulullah SAW shalat dan aku berbaring terlentang didepannya melintang seperti mayat, sehingga apabila beliau akan (shalat) witir, beliau menyentuh kakiku.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud, dari ‘Aisyah)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Artinya: “Rasulullah mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat, tanpa berwudlu.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud, dari ‘Aisyah).
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
