SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB II
THAHARAH
D. Wudlu’
Dalil tetntang wajibnya wudlu terdapat dalam QS. Al-Ma’idah/5:6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ ........
Artimnya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”(QS. Al-Ma’idah/5:6)
Demikian pula hadits Nabi SAW:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya : “Allah tidak akan menerima salat salah seorang kalian jika berhadas hingga ia berwudu.” (HR. Al-Bukhori, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)
Rukun dan tata cara berwudlu menurut sunnah rasul
Yang dimaksud dengan rukun atau fardlu wudlu disini adalah sesuatu yang wajib dikerjakan dalam berwudlu. Rukun wudlu ini didasarkan pada nash Al-Qur’an surat Al-Ma’idah/5:6 yang menyebutkan empat anggota wudlu yang wajib dibasuh dalam berwudlu. Menurut mayoritas ahli fiqih selain Hanafiyah bahwa berdasarkan pada riwayat jama’ah dari Umat bin Khaththab tentang pentingnya niat sebagai penentu diterima tidaknya sebuah amalan dan keumumam lafal hadits Nabi SAW: فَابْدَءُوْابِمَا بَدَأَاللهُ بِهِ : “Mulailah dengan apa yang telah dimulai Allah.” (HR. Imam Nasa’i, Ahmad, dan Daruquthni) serta sunnah Nabi SAW yang semuanya menjelaskan bahwa beliau senantiasa berwudlu secara tertib, maka niat dan tertib termasuk dalam rukun wudlu. Sementara ulama’ Hanafiyah mengatakan bahwa niat dan tertib itu termasuk sunnah, sehingga rukun wudlu tetap empat sebagaimana petunjuk dzahir QS Al.Ma;idah/5:6.
Terlepas dari perbedaan tersebut, yang jelas tidak ada perselisihan ulama’ tentang empat rukun wudlu ini, yaitu :
1. Membasuh wajah dengan perintah: فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ:”Maka basuhlah wajahmu”. Untuk jumlah basukan dalam rukun wudlu masing-masing cukup satu kali. Hal ini karena ayat tersebut tidak menyebutkan berapa kali jumlah basuhan, dan ada riwayat dari Ibnu Abbas yang pernah melihat Nabi SAW berwudlu مَرَّةً مَرَّةً : satu kali-satu kali (HR. Jama’ah selain Muslim).
2. Membasuh kedua tangan sampai siku satu kali. Dasarnya adalah lanjutan ayat diatas : وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ:”Dan kedua tanganmu sampai siku”
3. Mengusap kepala satu kali. Dasarnya adalah ayat : وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ:”Dan usaplah kepalamu”
4. Membasuh kedua kaki sampai dua mata kaki satu kali. Dasarnya adalah lanjutan ayat diatas: وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ:”Dan 9basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki”
Rukun wudlu ini hanya menunjukkan anggota wudlu yang minimal wajib dibasuh, khususnya ketika sangat sulit dan terbatasnya air untuk bersuci. Nabi bahkan pernah berwudlu hanya denga 1 mud air (HR. Muslim dan Tirmidzi). Namun ketika tidak ada kendala kesulitan atau keterbatasan air untuk bersuci maka disunnahkan untuk berwudlu sesuai dengan tata cara berwudlu Nabi Muhammad SAW secara lengkap.
Secara umum, sunnah wudlu adalah tiga kali basuhan ( ثَلَاثًا ثَلَاثًا : HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i) kecuali kepala sebagaimana diriwayatkan oleh Humran Mawla Utsman:
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: ” bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini.’ (Muttafaqun ‘Alaih. Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang bewudlu seperti wudluku ini, lalu shalat dua rakaat tanpa berbicara antara keduanya, maka diampuni dosanya yang lalu.”)
Dengan demikian tata cara berwudlu secara lengkap berdasarkan sunnah Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
1. Niat berwudlu kjarena Allah semata adalah awal yang sangat menentukan dalam menentukan setiap perbuatan. Niat ini cukup dilakukan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan. Niat yang dilafalkan, disamping tidak ada tuntunan dari Nabi SAW, juga karena niat adalah ekerjaan hati, bukan pekerjaan lisan. Rasullah SAW sendiri hanya menuntunkan untuk menguycapkan bismillah dengan sabdanyam : :”Berwudlu’lah dengan bismillah.” (HR. AN-Nasa’i, Ahmad, dan Ibnu Khuzaemah, dari Annas ra).
2. Membasuh tangan tiga kali sambil menyela-nyelai jari-jemarinya. Hal ini karena belia pernah bersabda:
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ
Artinya: “Sempurnakanlah wudhu, sela-selailah jari-jemari." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa'I, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Beliau juga mencontohkan cara membasuh anggota wudlu yakni dengan sedikit menggosoknya يَدْلُكُ (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
3. Berkumur-kumur secara sempurna sambil menghisap air kehidung dengan menggunakan tangan kanan, lalu menyemburkannya sebanyak tiga kali. Abdullah bin Zaid ra menceritakan bahwa setelah Nabi SAW membasuh kedua tangannya:
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
Artinya : “Kemudian ia berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung melalui satu telapak tangan dan hal demikian dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Sebagian redaksi AL-Bukhari (1/52:164) dari Humran menceritakan bahwa setelah Utsman minta tempat air dan mencuci kedua tangannya tiga kali :
ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِيْنَهُ فِي الْوَضُوْءِ فَتَمَضْمَضَ وَ اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ .....
Artinya: “kemudian dia memasukkan tangan kanannya kedalam air wudhu’. Setelah itu berkumur dan memasukkan air ke hidung dan menyemburkannya…...”.
Tetapi anjuran untuk berkumur-kumur sampai kedalam-dalam, sebagaimana lanjutan riwayat diatas (no. 2), tidak berlaku bagi orang yang sedang berpuasa: ...وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا : dan sampaikan (kedalam-dalam) pada saat menghisap air kecuali kamu sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Untuk menjaga kebersihan dan keharuman mulut, Rasulullah SAW menekankan untuk bersikat gigi (siwak) dalam setiap berwudlu. Hal ini terbersit pada keinginan Rasulullah SAW:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Al-Bukhari, An-Nasa’i, dan Ahmad)
Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah ra, bahwa ketika nNabi SAW bangun untuk shalat lail, beliau bersiwak lebih dahulu baru kemudian berwudlu dan shalat lail. (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan Abu Dawud)
4. Membasuh wajah tiga kali secara merata sambil mengucek ujung bagian dalam kedua mata. Hal ini didasarkan pada riwayat sahabat Abu Umamah ra:
..... وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَكَانَ يَمْسَحُ اْلمَاقَيِْنِ مِنَ اْلعَيْنِ
Artinya: “Lalu membasuh wajahnya sambil mengucek ujung dalam kedua matanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Bagi yang berjenggot dituntunkan supaya menyela-nyelainya, karena Utsman bin ‘Affan ra meriwayatkan:
اَنَّ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَلَّلُ لْحِيَتَهُ فِى الوُضُوءِ
Artinya: “bahwa Rasulullah s.a.w. mensela‑selai janggutnya dalam wudlu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Tidak ada tuntunan doa disaat membasuh anggota wudlu, seperti saat membasuh wajah:.... اَلَّلهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ : “Ya Allah, putihkan/cerahkan wajahku..... karena haditsnya sangat lemah yakni matruk dan munkar.
5. Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama. Menurut ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW senang mendahulukan kanannya () dalam hampir setiap aktivitasnya (muttafaqun ‘Alaih), termasuk dalam berwudlu. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا لَبِسْتُمْ، وَإِذَا تَوَضَّأتُم، فَابْدَأُوا بَأَيَامِنُكُم
Artinya: “Apabila kalian berpakaian dan berwudlu maka mulailah dengan yang kanan-kanan.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ahmad).
Beliau SAW juga memotivasi umatnya agar senantiasa menyempurnakan wudlu dengan cara melebihkan basuhan (HR. Muslim dan Abu Harairah).
6. Mengusap kepala sekaligus dengan telinga, cukup satu kali. Kepala yang dimaksudkan disini adalah tempat tumbuhnya rambut dikepala, bukan rambutnya itu sendiri dan menurut Malikiyah dan Hanabilah bukan hanya sebagian kepala. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Zaid ra:
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ
Artinya: “Kemudian beliau (Nabi SAW) mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dari depan kebelakang. Beliau mulai dari b atas depan kepala hingga beliau menjalankan kedua tangannya sampai tengkuknya, lalu mengembalikan keduanya ketempat ia memulainya.” (HR. Jama’ah. Al-Bukhari 1/59-60:192)
Mengutip pernyataan Wuhaib bahwa : مَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً :“beliau mengusap kepalanya 1 kali.”, sedangkan Muslim (1/145:581) meriwayatkan : مَرَّةً وَاحِدَةً: lalu menyertakan pernyataan Wuhaib bahwa ‘Amr bin Yahya mendiktekan hadits ini kepadaku hingga 2 kali
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ
Artinya: “Beliau memasukkan jari telunjuknya kedalam dua lubang telinga. Dua ibu jari beliau mengusap punggung kedua telinganya sedang dua telunjuknya didalam kedua telinganya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dari Abdullah bin Umar). Tentang telinga ini ada riwayat dari Abu Umamah :
اَلْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ وَكَانَ يَمْسَحُ رَأْسَهُ مَرَّةً
Artinya: “Telinga termasuk bagian kepala, dan beliau mengusap kepalanya sekali.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi), meski dhaif karena melalui Syahr bin Hawsyab, tetapi didukung oleh banyak sahabat dan tabi’in. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaybah, 1/15-16.
Bagi yang memakai surban karena sudah terbiasa memakainya, cukup dengan mengusap ubun-ubunnya (bagian depan kepala) dan atas sorbannya. Hal ini didasarkan pada riwayat Al-Mughirah bin Syu’bah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَتِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
Artinya: “Bahwasanya Nabi SAW berwudlu, lalu mengusap ubun-ubunnya, atas sorbannya dan atas khufnya.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad).
Tetapi bila tidak bersorban, maka dituntunkan untuk mengusap kepalanya secara merata.
7. Membasuh kaki kanan sampai dua mata kaki sambil menyela-nyelai jemari sebanyak tiga kali, kemudian kaki kiri dengan gerakan yang sama (Muttafaqun ‘Alaih, daru Humran ra). Umumnya sanad hadits yang mencontohkan cara membasuh kaki diriwayatkan oleh Jama’ah (semua ulama hadits terkemuka). Tetapi ulama Syi’ah Imamiyah berpendapat bahwa yang wajib itu mengusap kaki, bukan membasuh kaki. Ulama Syi’ah berpendapat demikian karena mereka membaca jarr (kasrah) pada: وَأَرْجُلَكُمْ : yakni dengan: وَأَرْجُلِكُمْ: karena meng ‘athafkannya (menyandarkannya) pada kalimat terdekat :وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ:”dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Ma’idah/5:6). Namun karena pembacaan dengan nashab (fathah) pada:وَأَرْجُلَكُمْ: lebih mutawatir dan akhirnya disepakati oleh mayoritas sahabat yang tampak pada banyaknya dukungan hadits dengan kualitas sanad yang lebih tinggi, maka yang lebih rajih (kuat) dalam hal ini adalah membasuh kaki.
8. Tertib, sesuai dengan keumuman lafdz hadits :إِبْدَءُوْا بِمَا بَدَأَاللهُ بِِهِ:”Mulailah dengan apa yang telah dimulai Allah.” (HR. Imam Nasa’i, Ahmad, dan Daruquthni)
9. Berdoa setelah wudlu dengan menghadap kiblat:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Artinya:”Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah.” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Umar ra
Setelah lafal illallah, boleh disisipkan:وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ : (HR. Muslin dan Nasa’i)
Dalam riwayat Tirmidzi (1/78:55) ada tambahan :
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Ya Allah jadikanlah hamba termasuk diantara orang yang bertaubat dan dijadikan pula hamba termasuk diantara orang yang suci.”
Secara sanad, hadits ini kontroversial. Tetapi kebanyakan ulama termasuk At-Tirmidzi sendiri mendhaifkannya. Namun karena isinya baik apalagi sebagian lafalnya diambilkan dari QS.2:222 sehingga boleh saja diamalkan. Tetapi tambahan akhir:وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ: (Ghazali, Ihya’) sama sekali tidak ada sumber haditsnya.
Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk berwudlu secara sempurna. Hal ini pernah diceritakan oleh Umar bin Khattab dan Anas ra:
أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ (وفى لفظ ابن ماجه : لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءَ) فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوْءَكَ
Artinya: “Bahwasanya seseorang datang kepada Nabi SAW, ia telah berwudlu tetapi dia meninggalkan sebagian kecil telapak kakinya selebar kuku (dalam redaksi Ibnu Majah: tidak terkena air), maka bersabda Nabi SAW: Kembalilah dan sempurnakan wudlumu.” (HR, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Bagi yang tidak cermat dalam berwudlu, sahabat Abu Hurairah ra ketika melewati kelompok orang yang sedang berwudlu mengingatkan:
أَسْبِغُوااْلوُضُوْءَ، فَإِنَّ أَبَااْلقَاسِمِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Artinya: “Sempurnakanlah dalam berwudlu, karena sungguh Abul Qasim (yakni Muhammad) SAW pernah bersabda: Celakalah bagi orang yang tidak sempurna dalam berwudlu yakni di neraka.” (Muttafaqun ‘Alaih, dari Abu Hurairah dan Ibnu Amr).
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
