SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB II
THAHARAH
C. Najis dan Hadats
Najis adalah segala kotoran, seperti tinja, kencing, darah (termasuk nanah, karena ia merupakan darah yang membusuk), daging babi, bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang, dan sejenisnya), liur anjing, madzi, (yakni air berwarna putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki yang biasanya karena syahwat sex, tetapi bukan air mani), wadi (yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dan karena kecapekan, dan semacamnya. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah najis hakiki. Najis ini harus dihilangkan lebih dahulu dar badan dan pakaian, sebelum melakukan aktifitas thaharah selanjutnya.
Selain najis hakiki, dikenal pula istilah najis hukmi atau hadats itu sendiri, yakni sesuatu yang diperbuat oleh anggota badan yang menyebabkan ia terhalang untuk melakukan shalat. Hadats ini ada dua macam, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah suatu keadaan dimana seoarang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum sebagai ganti wudlu. Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam kondisi berbaring. Orang yang tidak dalam keadaan wudlu disebut berhadats kecil. Sedangkan hadats besar (seperti: junub dna haid) harus disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudlu atau tayammum.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
