SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB II
THAHARAH
B. Alat Bersuci
Alat bersuci terdiri dari air, debu, dan batu atau benda padat lainnya.
1. Air
Air sebagai alat bersuci yang paling besar peranannya dalam kegiatan bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah:
a) Air muthlaq, yaitu air suci lagi menyucikan, seperti: air mata air, air sungai, zam-zam (HR. Ahmad dari Ali), air hujan (QS. Al-Anfal/8:110, Al-Furqan/25:48), salju, embun (HR. Jama’ah, kecuali Tirmidzi, dari Abu Hurairah), air laut (HR. Imam yang lima, dari Abu Hurairah).
b) Air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi (Muttafaqun ‘Alaih, dari Jabir. Hukumnya sama dengan air mthlaq yaitu sah untuk bersuci.
Adapun air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain:
a) Air mutanajjis, air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar (minimal dua kullah/قُلَّتَيْنِ) dan tidak berubah sifat kemuthlakannya yakni berubah bau, rasa, dan warnanya.
b) Air suci tetapi tidak dapay menyucikan, seperti air kelapa, air gula (teh atau kopi), air susu, dan semacamnya. Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci lainnya, seperti air yang bercampur dengan sedikit sabun, kapur barus, atau wewangian, selama tetap terjaga kemuthlakannya, maka hukumnya tetap suci dan dapat menyucikan. Sementara jika campurannya banyak hingga tidak dapat disebut air muthlaq, bahkan sudah disebut sebagai air sabun misalnya, maka hukumnya suci tetapi tidak menyucikan.
2. Debu
Debu yang digunakan untuk bersuci atu bertayammum adalah debu yang suci dan kering. Debu ini bisa terletak di tanah, pasir, tembok, atau dinding.
3. Batu atau benda padat lainnya selain tahi dan tulang.
Debu, batu, dan benda padat lainnya, seperti: daun, kertas tisu, dan semacamnya, digunakan khususnya ketika tidak ada air. Tetapi jika ada air yang bisa digunakan bersuci, maka disunahkan untuk lebih dahulu menggunakan air tersebut.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
