SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB II
THAHARAH
E. Mandi
Mandi atau biasa disebut dengan mandi besar atau mandi junub, adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini disyari’atkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah/5:6 dan AL-Baqarah/2:222. Mandi besar ini wajib dilakukah apabila keluar mani, selesai bersenggema (sekalipun tidak keluar mani), selesai haid atau nifas (nifas adalah darah yang keluar sehabis melahirkan), baru masuk Islam, sesudah sadar dari pingsan atau gila, dan meninggal dunia. Sedangkan bagi orang yang junub atau wanita yang selesai haid, selama belum mandi besar diharamkan untuk shalat, thawaf, dan berdian di masjid. Sementara larangan yang sampai ketingkat haram dalam memegang dan membaca Al-Qur’an bagi mereka, para ulama memperselisihkannya. Yang jelas bahwa setelah dilakukan penelitian pada berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa tidak ada landasan yang kuat dalam hadits maupun Al-Qur’an yang melarang orang junub atau haid untuk memegang atau membaca AL-Qur’an.
Adapaun hal-hal yang disunahkan untuk mandi anatara lain adalah ketika hendak menunaikan shalat Jum’at, shalat dua hari raya atau bagi yang berhaji mulai ketika hendak wukuf diarafah, sesudah memandikan jenazah, dan hendak ihram.
Tata Cara Mandi
Hal pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah SWT semata dengan tanpa dilisankan dan cukup membaca basmalah. Kemudian berdasarkan hadits dari istri Nabi yaknin’Aisyah ra, bahwa Nabi SAW :
إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Artinya: “Apabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh farjinya. Kemudian beliau berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya kedasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air diatas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan keseluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut Rasulullah SAW adalah :
1. Mencuci kedua tangan
2. Mencuci farji (kemaluan) dengan tangan kiri. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangah kiri dengan tanah (HR. Bukhari) atau cukup digantikan dengan sabun mandi.
3. Berwudlu seperti wudlu untuk shalat
4. Menyiramkan air ke kepala secara merata (keramas) sambil menguceknya samppai kedasar kuliu kepala. Bagi wanita yang berambut panjang, bila merasa kerepotan maka bisa menggulung tambutnya kemudian menyiramnya dengan air. (HR. Jama’ah, kecuali Al-Bukhari).
5. Menyiramkan air keseluruh badan (mandi) sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri. Rasulullah SAW mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki (HR. Bukhari-Muslim).
Selama wudlu tidak batal, maka setelah mandi melaksanakan shalat tanpa perlu berwudlu lahi.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
