SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB II
THAHARAH
F. Tayammum
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudlu dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci, misalnya kasrena musafir. Tayammum didasarkan pada ayat AL-Qur’an surat An-Nisa’/4:43:
........ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya :”..... Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisaa/4:43)
Lihat pula ayat senada dalam QS. Al-Maidah/5:6)
Demikian pula Riwayat sahabat ‘Ammar bin Yasir ra, yang bercerita dihadapan ‘Umar bin Khattab ra, bahwa dalam sebuah perjalanan ia pernah berguling-gulang diatas tanah lalu shalat karena junub dan tidak mendapatkan air. Akhirnya kejadian ini diceritakan kepada nabi SAW, dan beliau bersabda :
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya cukup bagimu begini, lalu beliaupun menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya.” (Muttafaqun Alaih).
Dalam redaksi yang lain, disebutkan jumlah tepukan hanya satu kali : : ضَرْبَةً وَاحِدَةً (HR. Muslim dan Abu Dawud), dan jumlah usapanpun satu kali:وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً:(HR. Bukhari dan Ahmad). Redaksi lainnya menambahkan bagian yang diusap Adalah punggung telapak tangan, yakni setelah menepukkan telapak tangannya ke tanah:
..... ثُمَّ تَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Atinya: “…kemudian beliau mengibaskannya, lalu mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya atau mengusap punggung tangan kirinya dengan telapak tangannya (yang lain), kemudian beliau mengusap dengan kedua tangannya pada wajahnya.” (HR. Al-Bukhari, juz 1. No.3 47, sedangkan HR. Muslim 1/192:844:وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ:”dan (mengusap) punggung kedua telapak tangannya dan wajahnya.”). Sedang hadits Riwayat Ad-Daruquthni menyebutkan usapan telapak tangan hanya sampai kedua pergelangan:ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إِلَى الرُّسْغَيْنِ:”Kemudian kamu mengusap dengan keduanya (yakni : telapak tangan) pada wajahmu dan kedua telapak tanganmu sampai kedua pergelangan tangan.”
Adapun dalil yang menuntunkan bahwa tayammum itu dua tepukan, yakni satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai siku (إِلَى اْلمِرْفَقَيْنِ…. HR. Malik, At Thabrani, AL-Hakim, Ad-Daruquthni) adalah hadits kontroversial. Yang jelas hadits ini mawquf, bahkan dhoif karena para periwayatnya sangat lemah.
Dengan demikian, berdasarkan QS An-Nisaa/4:43, QS. Al-Maidah/5:6, dan riwayat yang disepakati Al-Bukhari dan Muslim diatas, maka cara bertayamum adalah sebagai berikut:
1. Mengucap basmalah (yakni bismillaahirrohmaanirrohiim) sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah (boleh di dinding) kemudian meniup/mengibaskan debu yang menempel di kedua telapak tangan tersebut.
2. Mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah satu kali, kemudian langsung mengusap pubnggung telapak tangan kanan hingga pergelangan lalu yang kiri dengan cara yang sama, masing-masing satu kali.
Hal-hal yang membatalkan tayammum, adalah:
1. Semua hal yang membatalkan wudlu, seperti: berhadats, bersenggama, menyentuh kemaluan, tidur nyenyak dalam keadaan berbaring, dan hilang akal.
2. Menemukan air suci sebelum mengerjakan shalat. Bagi yang sudah shalat lalu menemukan air untuk bersuci pada saat waktu shalat belum lewat maka ada dua pilihan kebolehan, yakni: pertama, ia boleh tidak mengulangi shalatnya lagi, dan kedua, boleh juga ia berwudlu lalu shalat lagi (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i). Namun jika sudah bertayammum dan belum melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudlu. (HR. Al-Bukhari, dari Amran).
3. Habis masa berlakunya, yakni satu tayammum untuk satu shalat kecuali dijama’. Menurut keterangan sahabat Ibnu Abbas (HR. Al-Daruquthni) dan Ibnu Umar (HR. Al-Bayhaqi) bahwa masa berlaku tayammum hanya untuk satu kali shalat, meskipun tidak berhadats. Inilah pendapat yang paling kuat. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa sebagai pengganti wudlu maka masa berlaku tayammum sama dengan masa berlaku wudlu.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
