SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB III
SHALAT
A. Arti dan Kedudukan Shalat
Menurut bahasa, shalat berarti :اَلدُّعَاءُ: (do’a) atau rahmat. Shalat dalam arti do’a bisa ditemukan dalam QS. At-Taubah/9:103:
...... اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “...sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sedangkan shalat dalam arti rahmat bisa ditemukan dalam QS. AL-Ahzab/33:43 :
هُوَ الَّذِيْ يُصَلِّيْ عَلَيْكُمْ ......
Artinya: “Dialah yang memberi rahmat kepadamu ......”
Adapun pengertian shalat menurut istilah adalah:
عِبَادَةٌ تَتَضَمَّنُ أَقْوَالًا وَأَفْعَالًا مَخْصُوصَةً ، مُفْتَتَحَةً بِتَكْبِيْر اللهِ وَمُخْتَتَمَةً بِالتَّسْلِيمِ
Artinya: “Suatu ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam”
Didalam Islam, shalat mempunyai arti penting dan kedudukan yang sangat istimewa, antara lain:
1. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT yang perintahnya langsung diterima Rasulullah SAW pada malam Isra’ Mi’raj (QS. Al-Isra/17:1). Anas bin Malik ra meriwayatkan:
فُرِضَتْ عَلَى النّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ الصَّلَوَاتُ خَمْسِيْنَ ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا
Artinya: “Telah diwajibkan pada Nabi SAW pada malam Isra’ yakni shalat 50 (lima puluh) waktu sampai (akhirnya) menjadi lima waktu.” (HR. At-Tirmidzi 1/417:213. Menurut At-Tirmidzi : Hadits ini hasan shahih karena memang ada jalur lain yang muttafaq ‘alaih (disepakati AL-Bukhari dan Muslim) dari Abu Qatadah bahwa Nabi SAW bersabda :فُرِضَتْ عَلَيَّ خَمْسُوْنَ صَلَاةً: (Telah diwajibkan kepadaku shalat 50 waktu) yang kemudian disarankan oleh Nabi Musa AS supaya minta keringanan hingga akhirnya menjadi 5 waktu, maka status hadits AT-Tirmidzi ini naik menjadi shahih li ghairih yakni shahih karena yang lainnya).
2. Shalat merupakan tiang agama. Nabi Muhammad SAW bersabda :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Artinya: “Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad” (HHSR At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Al-Bayhaqi, dan At-Tabrani dari Mu’adz. Dalam riwayat AL-Bayhaqi dan Ad-Daylami dikatan bahwa :اَلصَّلَاةُ عِمَادُالدِّيْنِ: “(Shalat adalah tiang agama)”. Tetapi sanad hadits ini dho’if karena terputus.
Sebagai tiang agama, maka shalat harus selalu ditegakkan dan tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan bagaimanapun juga, baik itu dalam keadaan sakit, musafir, atau bahkan saat perang. Untuk itulah Allah SWT berfirman:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ. فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًاۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk. Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah/2:238-239)
3. Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat. Nabi SAW bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ صَلَاتُهُ ........
Artinya: “Yang pertama kali dihisab (amalan) seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya....” (HHR. At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan At-Tabrani).
Dalam riwayat At-Tabrani, ada tambahan:
فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
Artinya: “Maka jika shalatnya baik, maka baiklah semua amalnya, namun jika shalatnya rusak maka rusaklah semua amalnya.”
Dijadikannya shalat sebagai standar awal dalam menilai keseluruhan amal menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan shalatb seseorang dapat menunjukkan kualitas amalan orang tersebut.
Itu pula sebabnya sehingga Nabi Ibrahim AS berdo’a kepada Allah SWT:
رَبِّ اجْعَلْنِيْ مُقِيْمَ الصَّلٰوةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْۖ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاۤءِ
Artinya: “Ya Uhanku, jadikanlah hamba dan keturunan hamba orang-orang yang mendirikan shalat. Tuhan kami, perkenankanlah do’aku.” (QS. Ibrahim/14:40)
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
