SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB III
SHALAT
B. Hukum Meninggalkan Shalat
Bagi musloim yang sudah terkena kewajiban shalat karena sudah baligh dan berakal, kemudian meninggalkan shalat dengan sengaja dihukumi syirik dan kufur. Nabi SAW pernah bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ (اْلعَبْدِ) وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Artinya: “(Yang memisahkan) antara seorang (hamba mukmin) dengan syirik dan kekufuran ialah meninggalkan shalat.” (HSR. Muslim, AT-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ahmad dari Jabir ra).
بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ تَرْكُ الصَّلاَةِ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Artinya: “(Beda) antara kita dan mereka (orang-orang kafir) itu, ialah: meninggalkan shalat. Maka barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur.” (HHR. Ahmad, Al-Bazzar dari Buraydah ra).
Bagaimanapun juga, shalat merupakan ibadah/penyembahan kepada Allah SWT sehingga jika orang yang mengaku beriman sengaja meninggalkan shalat, lalu siapa yang ia sembah? Itulah sebabnya Nabi menyamakan dengan syirik (menyembah kepada selain Allah) dan kufur (pengingkaran kepada kewajiban) atu kufur ‘amali, meskipun bukan kufur hakiki. Bagi orang seperti ini harus dinasehati dengan baik supaya mau segera bertaubat.
Melihat hukum dan kedudukan shalat diatas, maka seorang muslim yang sudah bersaksi atas nama Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh lagi dengan sengaja meninggalkan shalat tanpa ‘udzur yang diperkenankan syari’at. Muslim yang dengan sengaja meninggalkan shalat atau melalaikannya, maka dia berdosa besar dan tidak akan mungkin bisa mengqadla’ (mengganti) shalatnya selamanya. Tapi kalau tidak shalat karena benar-benar lupa atau tertidur, maka kata Nabi SAW:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya: “Siapa yang lupa satu shalat maka hendaknya ia shalat bila ia mengingatnya. Tidak ada denda baginya kecuali hanya itu.” (HSR. Al-Bukhari, 1/155 dari Anas ra).
Itulah sebabnya sebagian ulama (seperti: Imam Ahmad, dan mayoritas ulama sekarang, antara lain : Lajnah AL-Da’imah Saudi, Pusat Fatwa dibawah bimbingan Dr. ‘Abdullah Al-Faqih, Al-Albani) menyatakan bahwa muslim yang sengaja tidak shalat karena memang bermaksud menolak kewajiban (bukan karena malas) hakikatnya dia telah kufur sehingga jika wafat kelak maka ia tidak berhak dishalatkan dan didoakan. Ini didasarkan pada firmman Allah SWT:
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ
Artinya: “Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah/9:84).
Menurut hemat penulis, pendapat pertama diatas lebih kuat, meskipun mayoritas ulama dulu (seperti: Asy-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah) menyatakan tetap dishalatkan dan didoakan karena bagaimanapun ia tetap muslim meskipun ia berdosa besar karena meninggalkan shalat, sedangkan sebagai fardlu kifayah, kewajiban kita kepada sesama muslim adalah menyalatkannya.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat)
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
