by woy16

Halaman

Arsip Blog

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW : SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1)

 

 

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW

(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat) 

 Karya : Syakir Jamaluddin, M.A

Revisi ke-2

  

BAB III

SHALAT

 

D.     Syarat Sahnya Shalat

Syarat sahnya shalat ada empat yaitu :

1.      Sudah masuk waktu shalat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ ......

Artinya: “Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam.......” (QS. Al-Isra’/17:78)

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِۗ.......

Artinya: “Dirikanlah salat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam......” (QS. Hud/11:114)

Berdasarkan ayat diatas dan banyak hadits Nabi (HR. Jama’ah) dapat disimpulkan bahwa setiap shalat memiliki waktu-waktu yang telah tertentu yang umumnya ditentukan dengan tergelincirnya matahari. Untuk memberitahukan batasan waktu shalat dan mengajari cara shalat kepada Nabi SAW pun, Jibril as datang membangunkan Nabi SAW dan mengimami beliau hingga dua kali. (HSR. An-Nasa’i, Tirmidzi, Abu dawud, dan Ahmad). Untuk waktu Dhuhur, mulai tergelincir hingga saat bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut. Namun jika saat awal waktu Dhuhur cuaca terlalu panas, maka boleh diundurkan sedikit. Waktu Ashar yakni sejak berakhirnya waktu Dhuhur yaitu saat bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut hingga matahari mulai terbenam. Waktu Maghrib yakni ketika matahari terbenam dan berakhir ketika merah diufuk barat sirna. Waktu Isya’ yakni saat hilangnya warna merah diufuk barat hingga sebelum terbit fajar meski waktu terbaik adalah tengah malam. Dan waktu Subuh adalah setelah terbit fajar sidik sampai terbit matahari.

Tanda masuknya waktu shalat bisa diketahui dengan terdengarnya suara adzan, atau dengan jadwal waktu shalat yang dibuat oleh para ahli hisab, atau cukup dengan dugaan kuat, khususnya bila langit berawan/mendung.

Nabi SAW tidak hanya menganjurkan shalat tepat pada waktunya, tetapi juga menganjurkan shalat diawal waktu. Orang yang shalat diawal waktu berarti lebih mencintai Allah daripada lainnya dan kelak akan mendapatkan balasan cinta dari Allah. (Muttafaq ‘Alayh, dari Ibnu Mas’ud ra).

2.      Suci dari najis dan hadats kecil dan besar. Dasar tentang suci dari hadats sebagaimana telas dijelaskan yakni  QS. AL-Ma’idah/5:6, dan hadits Nabi SAW:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Artinya: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan (tidak menerima) shadaqah dari hasil kejahatan/korupsi.” (HSR. Jama’ah kecuali AL-Bukhari, dari Ibnu Umar dan Usamah bin Umayr).

Sedangkan dasar tentang kesucian badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis dan aroma yang mengganggu, banyak diceritakan dalam hadits-hadits Nabi SAW sehingga jumhur ulama’ kecuali Malikiyah berpendapat bahwa menyucikan ketiganya adalah wajib, dan mereka memasukkannya sebagai syarat sahnya shalat.

Termasuk yang harus diperhatikan adalah menghindari aroma/bau badan dan mulut yang menusuk hidung karena Rasulullah SAW melarang datang mendekati masjid bagi yang baru saja mengkonsumsi bawang putih, bawang merah ( اَلثُّوْمِ وَاْلبَصَلِ  . Muttafaq ‘Alaih) dan semacamnya, seperti pete, jengkol, tembakau, karena aromanya yang mengganggu jama’ah lain. Hukum mengkonsumsi makanan ini tidak haram karena Rasul pun membolehkannya untuk dimakan, tapi makruh bagi orang yang akan bergabung dalam shalat jama’ah hingga hilang baunya. Inilah sebabnya beliau menganjurkan umatnya untuk bersiwak (bersikat gigi) dan memakai wewangian sebelum shalat.

3.      Menutup aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ ......

Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid.......” (QS. Al-A’raf/7:31).

Disamping itu ada sebuah hadits yang menceritakan bahwa Salamah bin Al-Akwa pernah bertanya pada Nabi SAW:

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي رَجُلٌ أَصِيدُ، أَفَأُصَلِّي فِي الْقَمِيصِ الْوَاحِدِ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَازْرُرْهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ

Artinya: “Wahai Rasulullah, saya ini orang yang suka berburu, apakah saya boleh shalat dengan satu gamis (baju)? Jawab beliau: Ya, kancingkanlah bajumu, meskipun hanya satu kancing (dengan peniti)!” (HHR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Ayat dan hadits diatas jelas memerintahkan untuk berpakaian yang baik dan rapi,, serta menutup aurat dalam setiap hendak melaksanakan shalat.

Para ulama’ umumnya sepakat bahwa batas aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah dari pusar (atau pinggul)  sampai lutut. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

مَرَّالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ عَلَى مَعْمَرٍ وَفَخِذَاهُ مَكْشُوْفَتَانِ، فَقَالَ: يَا مَعْمَرُ، غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ

Artinya: “Rasulullah SAW dan saya pernah lewat didepan Ma’mar, sedang kedua pahanya tersingkap. Maka beliau SAW bersabda: “Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu karena sesungguhnya kedua paha itu termasuk aurat.” (HHR. Tirmidzi dan Ahmad, dari Muhammad bin Jahsy ra). Hal sama pernah terjadi pada sahabat Jarhad dan Burdah ra.

Sedangkan wanita diperintahkan menutup aurat sebagaimana perintah Allah  dalam QS. AN-Nur/24:31:

..... وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ......

Artinya: “......dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…...”

Aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Ini didasarkan hadits riwayat ‘Aisyah yang pernah bertanya tentang aurat wanita yang kemudian dijawab oleh Nabi SAW: “seluruh tubuh, kecuali ini,” sambil menunjuk pada wajah dan kedua telapak tangan beliau. Selain itu ada hadits yang juga dari ‘Aisyah ra yang secara khusus menyebutkan wajibnya menutup aurat pada wanita dewasa yang hendak shalat. Nabi SAW besabda:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

Artinya: “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid (dewasa) kecuali dengan kerudungnya.” (HHR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).


Di tulis ulang oleh : Khudhori 

 

BACA JUGA :

SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat) 

SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat) 

SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat) 

Tayammum 

Mandi 

Mengusap kedua khuf 

Pengertian dan Pembagian Ibadah 

Falsafah Ibadah 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 2 

Pengertian Thaharah 

Alat Bersuci 

Najis dan Hadats 

Wudlu 

Hal-hal yang Membatalkan Wudlu 

📚 Daftar Postingan