SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB III
SHALAT
D. Syarat Sahnya Shalat
Bagaimana dengan Shalat Menghadap Kuburan dan Shalat di Masjid yang ada Kuburannya?
Ada larangan tegas dari Nabi SAW yang melarang kita shalat menghadap kuburan/makam:
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
Artinya: “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk diatasnya.” (HSR. Muslim, An-Nasa’i, dan Ahmad).
Bukan saja dilarang shalat menghadap kuburan, tapi juga dilarang shalat di masjid yang dibangun diatas kuburan, apalagi menjadikan kuburan tokoh tertentu sebagai masjid seperti perilaku Yahudi dan Nashrani yang mengundang laknat Allah. Larangan itu muncul karena khawatir kuburan beliau kelak dijadikan tempat sujud/masjid (أَنَّهُ خَشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا). Maka pada saat sakit yakni 5 hari sebelum wafatnya, Nabi SAW mengingatkan:
أَلَا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Artinya: “Ketahuilah! Sungguh umat sebelum kalian telah membangun masjid-masjid diatas kuburan para nabi dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena aku melarang hal itu.” (HSR. Muslim dan An-Nasa’i).
Hadits yang sama disampaikan oleh Nabi SAW ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah ra menceritakan kekagumannya dengan kebagusan ornamen dan gambar-gambar yang ada didalam gereja Maria di negeri Habasyah. Rasulullah SAW pun mengangkat kepalanya lalu berkata:
أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ -أَوْ قَالَ الْعَبْدُ الصَّالِحُ- بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
Artinya: “Mereka itu jika diantara orang-orang shalih ada yang wafat, mereka membangun tempat ibadah diatas kuburannya, kemudian melukis berbagai lukisan didalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk disisi Allah.” (Muttafaq ‘Alayh, dari ‘Aisyah ra).
Persoalannya adalah di Masjid Nabawi saat ini terdapat kuburan Nabi didalamnya, meskipun memang dikelilingi tembok. Dan, tidak dapat dipungkiri bahwa makam Nabi didalam masjid Nabawi ini dijadikan sebagai dasar dibolehkannya membangun masjid diatas kuburan. Akibatnya, cukup banyak ditemukan masjid dimana ada makam diarea sekitar masjid, bahkan ada juga yang didalam masjid. Jika diluar tembok masjid, tentu tidak masalah. Apakah ini pengecualian karena mustahil dibawa kepada makna pelarangan shalat di masjid Nabawi mengingat masjid ini memiliki kekhasan pahala shalat yang lebih besar dibanding shalat di masjid lain, selain Masjidil haram? Ataukah ini menunjukkan kebolehan membangun masjid di kuburan, asal kuburan tersebut dikelilingi tembok untuk menghindari madlarat yang lebih besar?
Para ulama’ berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut hemat penulis, kehati-hatian itu merupakan bagian dari agama dan keberagaman kita sehingga secara umum dilarang membangun masjid yang ada kuburannya, dan dilarang shalat di masjid yang dibangun dengan menjadikan kuburan tokoh tertentu sebagai masjid, kecuali kuburan itu dipindahkan lebih dahulu atau ditembok keliling dan diawasi supaya tidak dijadikan sebagai media untuk berbuat syirik. Jadi, alasan utamanya karena dikhawatirkan fungsi utama masjid sebagai tempat menyembah kepada Allah semata, bergeser menjadi tempat mempersekutukan Allah, menganggap shalat di masjid tersebut lebih utama dari masjid lainnya karena adanya kuburan tersebut. Jika dibiarkan, maka masjid tersebut sudah termasuk masjid membahayakan/dlirar, mengantarkan kepada kekufuran dan memecah umat (... مَسْجِدًا ضِرَارًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًا ۢ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ .... . QS. At-Taubah/9:107). Allah melarang kita shalat di masjid tersebut selamanya:
لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ .....
Artinya: “Janganlah engkau melaksanakan salat di dalamnya (masjid itu) selama-lamanya. Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih berhak engkau melaksanakan salat di dalamnya …..” (QS. At-Taubah/9:108).
Adapun kasus makam Nabi SAW yang berada didalam masjid Nabawi, dimana pada awalnya makam beliau berada diluar atau bertetangga dengan masjid, tetapi karena diadakan perluasan masjid dimasa kekhalifahan AL-Walid bin Abdil Malik pada tahun 88 H maka dengan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan untuk memasukkan kamar ‘Aisyah dalam area masjid dimana makam Nabi SAW ada didalamnya. Untuk menutup kemadlaratan yang lebih besar (Saddu Adz-Dzari’ah) maka makam ditembok keliling dan diawasi oleh tentara/asykar hingga kini supaya tidak dijadikan sebagai media perantara/wasilah untuk berbuat syirik. Inilah sesungguhnya substansi pelarangan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran Nabi SAW dan ‘Aisyah ra.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1)
SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat)
SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat)
SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat)
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
