by woy16

Halaman

Arsip Blog

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW : SHALAT (Adzan dan Iqamah)

 

  

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW

(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat) 

 Karya : Syakir Jamaluddin, M.A

Revisi ke-2

  

BAB III

SHALAT

 

E.    Azan dan Iqamah

Azan adalah pemberitahuan tentang telah masuknya waktu shalat fardlu dan sekaligus seruan/panggilan untuk mendirikan shalat dengan lafal khusus. Azan disyari’atkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah/5:58 : وَاِذَا نَادَيْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ..... (Apabila kamu menyeru untuk (melaksanakan) salat)...., dan hadits Nabi SAW:

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Artinya: “Jika telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah seorang diantara kalian azan, dan hendaklah yang tertua diantara kalian menjadi imam.” (Muttafaq ‘Alayh, dari Malik bin Al-Huwairits).

Paling tidak ada tiga lafal azan yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi SAW yakni 1 lafal diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Zayd, dan 2 lafal oleh Abu Mahdzurah ra. Diantara ketiga lafal azan tersebut, disini hanya disebutkan satu lafal azan yang sahih dan masyhur berdasarkan riwayat sahabat Abdullah bin Zayd ra dan didukung oleh ‘Umar bin Khattab ra, yakni:

اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ (٢) أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّااللهُ (٢) َشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ (٢) حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ (٢) حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ (٢)اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ (١)لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ (١)

Artinya: “Allah Maha Besar-Allah Maha Besar (2x), Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah (2x), Aku menyaksikan bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah (2x), Marilah Shalat (2x), Marilah menuju kepada kejayaan (2x), Allah Maha Besar-Allah Maha Besar (1x), Tiada Tuhan selain Allah (1x).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).

Menurut ulama’ Hanafiyah dan Hanabilah bahwa azan itu 15 kata seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zayd ra diatas, dan inilah pendapat yang terpilih.

Khusus pada waktu Subuh, sunnah mengumandangkan azan dua kali yakni sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu shalat Subuh) dan pas masuk waktu shalat Subuh. Bilal biasanya azan pertama diwaktu masih gelap sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya: “Sesungguhnya Bilal azan diwaktu malam, maka tetaplah makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (Muttafaq ‘Alayh, dari Ibnu ‘Umar).

Azan Bilal bukan sebagai tanda masuknya shalat Subuh tetapi untuk mengingatkan orang yang sahur tetap melanjutkan sahurnya, orang yang masih shalat malam supaya pulang untuk sahur, dan orang masih tidur supaya bangun untuk sahur bila akan berpuasa (HSR. Al-Jama’ah kecuali At-Tirmidzi, dari Ibnu Mas’ud ra), sedangkan azan Ibnu Ummi Maktum pas masuk waktu shalat Subuh, meskipun terkadang keduanya bergantian peran.

Khusus azan Subuh setelah kalimat Hayya ‘alal falaah dituntunkan melafalkan kalimat tatswib yakni Ash-sholaatu khoirum minannauuum. nabi SAW secara tegas mengatakan:

فَإِنْ كَانَ صَلَاةُ الصُّبْحِ قُلْتَ : اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

Artinya: “Jika sudah masuk waktu shalat Subuh, maka ucapkanlah: Ash-sholaatu khoirum minannauuum, Ash-sholaatu khoirum minannauuum, Allahu akbar-Allahu akbar, Laa ilaaha illallahu.” 9HSR. Abu Dawud, Ahmad, Al-Baihaqi, dari Abu Mahdzurah ra)

Meskipun sejarah awal kalimat tatswib ini berasal dari Bilal untuk membangunkan Rasulullah SAW yang setengah tidur, namun Rasul SAW yang sempat mendengarkan kalimat ini sudah memerintahkan Bilal:  مَا أَحْسَنَ هَذَا يَا بِلَالُ، إِجْعَلْهُ فِيْ أَذَانِكَ : “Kalimat yang sangat baik ini ya Bilal,jadikanlah ini dalam azanmu!” (HR. Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi, dan At-Thabrani).

Bagi yang mendengar azan, dituntunkan untuk menjawab azan secara lirih seperti bacaan azan mu’adzin kecuali pada ucapan: Hayya ‘alash sholah, Hayya ‘alal falah, yakni dengan mengucapkan: La haula wala quwwata illa billah. (HSR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’I dari ‘Umar, Al-Bukhari dari Mu’awiyah). Sedangkan jawaban: صَدَقْتَ وَبَرِرْتَ  untuk kalimat tatswib, tidak bersumber dari hadits Nabi Saw sehingga Kembali ke hadits yang umum: إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ(اْلمُوءَذِّنُ) ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ : “Apabila kalian mendengar panggilan mu’adzin, mnaka ucapkanlah seperti apa yang mu’adzin ucapkan!” (HSR. Jama’ah, dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash ra), dan yang lebih penting segera bangun untuk shalat Subuh. Orang yang mendengar azan namun tidak segera bangkit untuk shalat maka pada hakikatnya ia tidak menjawab azan karena tidak memenuhi panggilan untuk shalat.

Jika ada halangan alam yang menyulitkan dan membahayakan seperti terjadi badai dengan cuaca yang ekstrim: sangat dingin, hujan deras, angin kencang sehingga jalan menuju ke masjid menjadi becek/berlumpur, licin, dan berbahaya, maka panggilan hayya ‘alash sholah bisa diganti atau ditambahkan setelah hayya ‘alayayn (dua hayya ‘ala) atau diakhir azan dengan kalimat:

(أَلَا) صَلُّوْا فِى رِحَالِكُمْ    (أَلَا) صَلُّوْا فِى الرِّحَالِ     صَلُّوْا فِى بُيُوْتِكُمْ

Artinya: “Perhatian, shalatlah kalian ditempat tinggal/rumah kalian!” (Muttafaq ‘Alaih, dll dari Ibnu Abbas ra). Jika badai tersebut terjadi pada saat shalat Jum’at, maka panggilan azan hayya ‘alash sholah langsung diganti dengan kalimat diatas.

Setelah azan selesai, mu’adzin dan yang mendengarkan azan, hendaklah bershalawat kepada Nabi SAW (HSR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’I dari Abdullah bin Amr ra), lalu berdo’a:

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

Artinya: “Ya Allah, Tuhan yang memiliki panggilan ini, yang sempurna dan memiliki shalat yang didirikan. Berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, serta kemuliaan dan derajat yang tinggi, dan angkatlah dia ke tempat yang terpuji sebagaimana yang Engkau telah janjikan.” (HSR. Jama’ah kecuali Muslim , dari Jabir bin Abdullah ra. Tidak ada satupun hadits yang menyebutkan lafal tambahan  سَيِّدِنَا diawal kata Muhammad. Adapun lafal akhir:  اِنَّكَ لَاتُخْلِفُ اْلمِيْعَادِ Adalah tambahan dari salah seorang periwayat Al-Baihaqi karena tidak ada imam hadits yang menyebutkan tambahan ini  kecuali Al-Baihaqi saja. Meskipun tambahan do’a shalat ini boleh saja diamalkan karena masih didasarkan pada hadits hasan Riwayat Al-Baihaqi, namun berhujjah dengan hadits yang tidak kontroversial dan disepakati oleh para periwayat yang lebih kuat, tentu lebih utama). Khusus setelah azan Maghrib, bisa juga berdo’a:

اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا إِقْبَالُ لَيْلِكَ، وَإِدْبَارُ نَهَارِكَ، وَأَصْوَاتُ دُعَاتِكَ، فَاغْفِرْ لِي

Artinya: “Ya Allah, sungguh malam-Mu telah tiba, siang-Mu telah berlalu, dan suara do’a-do’a kepada-Mu maka ampunilah hamba.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim, dari Ummu Salamah).

Setelah do’a azan selesai, hendaknya mengerjakan shalat sunnah rawatib karena Allah. Mengenai jarak waktu antara azan dengan iqamah, sebenarnya tidak ada hadits yang merincinya kecuali disebutkan ada shalat sunnah diantara keduanya. Meski demikian, untuk waktu iqamah sebaiknya tetap diberikan jarak waktu yang memungkinkan jama’ah yang sudah hadir di masjid tersebut untuk dapat shalat sunnah dua rakat dua kali, kecuali untuk azan Maghrib cukup dua rakat saja karena waktunya sempit. Ini perlu dilakukan sekaligus untuk menunggu berkumpulnya Jama’ah yang melangkahkan kakinya ke masjid.

Jika shalat fardlu sudah akan dimulai, maka mu’adzin supaya menyerukan iqamah (artinya: mendirikan) yakni mengucapkan lafal-lafal tertentu sebagai tanda bahwa shalat akan segera didirikan. Lafal iqamah Adalah sebagai berikut:

الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

Artinya: “Allah Maha Besar-Allah Maha Besar, Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, Mari kerjakan shalat, Mari mencapai kebahagiaan, Sungguh shalat telah ditegakkan-Sungguh shalat telah ditegakkan, Allah Maha Besar-Allah Maha Besar, Tiada tuhan selain Allah.”HR. Ahmad, An-Nasa’I, Abu Dawud, Ad-Daruquthni, dan Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar dan Abdullah bin Zayd ra)

Pendapat ini dipegangi pula oleh ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah yang mengatakan bahwa berdasarkan riwayat diatas maka lafal iqamah hanya berjumlah 11 kata.

Mengingat  pentingnya Jama’ah, maka pada saat iqamah dikumandangkkan, tidak boleh lagi shalat sunnah. Nabi SAW bersabda:

 

Artinya: “Apabila shalat sudah diqamati, maka tidak ada lagi shalat (sunnah) kecuali shalat wajib.” (HSR. Jama’ah, kecuali Al-Bukhari. Al-Bukhari tidak meriwayatkan hadits ini namun beliau menjadikannya sebagai judul bab).

Berdasarkan hadits ini, para ulama’ sepakat bahwa tidak boleh lagi memulai shalat bsunnah jika qamat sudah dikumandangkan. Tetapi jika ada yang sedang shalat sunnah pada saat mu’adzin qamat maka dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat. Pendapat pertama menganjurkan supaya tetap menyempurnakan shalatnya sampai selesai hanya saja dipercepat supaya tetap bisa ikut jama’ah tanpa ketinggalan raka’at. Pendapat ini melarang membatalkan amalan yang sedang nanggung pelaksanaannya, disamping didasarkan pada keumuman QS. Muhammad/47:33:   : “...dan janganlah kalian membatalkan amalan kalian.”, juga karena umumnya Nabi SAW menuntunkan untuk menyempurnakan segala ibadah yang nanggung pelaksanaannya. Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa berdasarkan dzahir hadits diatas, jika sudah qamat maka yang ada hanya shalat wajib, sedangkan shalat sunnah tidak boleh lagi sehingga harus diputus dan langsung bergabung dengan jama’ah, mengikuti imam di masjid tersebut. Selain menyandarkan pendapatnya pada hadits larangan menyelisihi imam, juga mereka mendasarkannya pada hadits dari sahabat Ibnu Buhaynah ra, bahwa:

أُقِيمَتْ صَلَاةُ الصُّبْحِ، يُصَلِّي فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رجلا يصلي والمؤَذِّنُ يقيم فَقَالَ: أَتُصَلِّيَ الصُّبْحَ أَرْبَعًا؟

Artinya: “Saat shalat Subuh sudah diqamati, lalu Rasulullah SAW melihat seseorang shalat padahal mu’adzin sedang qamat, maka Nabi SAW menegurnya: Apakah kamu shalat Subuh empat raka’at?”

Pendapat ketiga mencoba mengkompromikan keduanya, yaitu jika baru saja mulai shalat sunnah padahal sudah qamat, maka harus membatalkan shalat sunnahnya, tetapi jika sudah gerakan terakhir seperti sudah sujud atau duduk akhir, maka sebaiknya tetap menyelesaikan shalat sunnahnya, tanpa perlu membatalkannya, dengan catatan masih bisa mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Menurut hemat penulis, pendapat terakhir inilah yang paling kuat dan terpilih, meskipun sebaiknya yang qamat menunggu sejenak  orang-orang yang masih shalat sunnah hingga gerakan terakhir. Hal ini karena Rasulullah SAW pun menunggu sebagian sahabat yang masih shalat sunnah sebelum Maghrib baru kemudian mu’adzin qamat.


Di tulis ulang oleh : Khudhori 

 

BACA JUGA :

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3) 

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1) 

SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat) 

SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat) 

SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat) 

Tayammum 

Mandi 

Mengusap kedua khuf 

Pengertian dan Pembagian Ibadah 

Falsafah Ibadah 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 2 

Pengertian Thaharah 

Alat Bersuci 

Najis dan Hadats 

Wudlu 

Hal-hal yang Membatalkan Wudlu 

📚 Daftar Postingan