by woy16

Halaman

Arsip Blog

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW : SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 1)

   

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW

(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat) 

 Karya : Syakir Jamaluddin, M.A

Revisi ke-2

  

BAB III

SHALAT

  

F.    Tata Cara Shalat Nabi SAW

Untuk terhindar dari bid’ah (penyimpangan) maka disini akan dijelaskan tentang bagaimana tata cara shalat Nabi Muhammad SAW, yaitu:

1.      Niat didalam hati secara ikhlas karena Allah semata (QS. Al-Bayyinah/98:5). Niat adalah perbuatan hati, bukan perbuatan lisan sehingga tidak perlu diucapkan. Halm ini karena tidak ada satupun hadits, baik uang dha’if (lemah) apalagi yang shahih, yang menjelaskan tentang adanya tuntunan melafalkan niat ketika hendak memulai shalat. Niat secara bahasa berarti menyengaja (Al-Qashdu: maksud) sehingga siapapun yang menyengaja suatu perbuatan maka sebenarnya ia telah mempunyai maksud didalam hatinya. Dengan demikian, sebenarnya niat tidak perlu diucapkan karena Allah Yang Maha Mengetahui sangat tahu terhadap apa yang sebenarnya dibisikkan didalam jiwa makhluk-Nya (QS. Qaf/50:16).

2.      Berdiri menghadap kearah kiblat bagi yang mampu berdiri. Hal ini dipahami dari firman Allah SWT:

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

Artinya: “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah/2:238).

Demikian pula sabda Nabi SAW ketika menjawab pertanyaan sahabat Imran bin Husain yang sedang sakit ambeyen (wasir):

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: “Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu maka (shalatlah), dengan duduk, dan jika tetap tidak mampu maka dengan berbaring.” (HSR. Al-Bukhari, dari Imran).

Dari hadits diatas dapat dipahami bahwa pada dasarnya shalat itu diperintahkan dengan berdiri. Namun jika dalam keadaan darurat, yakn i tidak memungkinkan atau sangat sulit dan berat untuk berdiri misalnya karena ada udzur sakit, situasi perang, musafir diatas kendaraan, dan semacamnya, maka dibolehkan duduk, bahkan berbaring jika tidak mampu duduk. Jika memang tidak bisa berdiri karena sebab adanya udzur syar’i, maka pahalanya tetap sama dengan orang yang berdiri dan sehat:

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Artinya: “Apabila seorang hamba sakit atau dalam perjalanan, maka dicatat untuknya pahala seperti apa yang dilakukan oleh orang yang muqim lagi sehat.” (HSR. Al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, dari Abu Musa).

Untuk shalat sunnah, meskipun tidak sedang sakit, dibolehkan dengan duduk. Hal ini karena Nabi SAW pernah shalat sambil duduk diakhir shalat malamnya. (HR. Muslim, Abu Dawud). Hanya saja beliau melakukan hal ini diakhir-akhir hayatnya saat beliau sudah tua (HR. Muslim).

3.      Bertakbir dengan mengucapkan اَللهُ أَكْبَرُ .

Takbir pertama ini dalam istilah fiqih disebut takbiratil ihram. Disebut demikian karena  setelah takbir ini diharamkam melakukan gerakan lain diluar gerakan yang dituntunkan dan diperkenankan dalam shalat hingga salam.

Takbir ini diyari’atkan dengan berdasarkan beberapa hadits, antara lain hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Artinya: “Apabila kamu bangkit berdiri untuk shalat, maka sempurnakan dalam berwudlu, kemudian menghadap kiblat, lalu bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Qur’an yang paling mudah yang ada padamu!” (Muttafaq ‘Alayh).

Cara Melakukan Takbiratul Ihram, yaitu:

a.          Mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga dan bahu sekaligus, sambil bertakbir: Allahu Akbar. Dasarnya adalah hadits dari Malik bin Al-Huwairyts ra bahwa Rasulullah SAW :

.... إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ .......

Artinya: “....Apabila bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga keduanya sejajar dengan kedua telinganya......” (HSR. Muslim, An-Nasa’i).

Dalam redaksi lain, dari Wa’il bin Hujr menyebutkan :: “sejajar dengan kedua telinganya, tidak hanya sampai dada. Dalam redaksi Abu Dawud, Wa’il menyeb utkan:

حَتَّى كَانَتَا بِحِيَالِ مَنْكِبَيْهِ وَحَاذَى بِإِبْهَامَيْهِ أُذُنَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ

Artinya: “Hingga keduanya sejajar dengan kedua bahunya sedang kedua ibu jarinya sejajar dengan kedua (daun) telinganya lalu bertakbir.”

Ibnu ‘Umara ra juga menceritakan bahwa Nabi SAW:

إِذَا قَامَ فِى الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ....

Artinya: “Apabila (beliau SAW) berdiri untuk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga keduanya sejajar bahunya...” (HR. Jama’ah). Dalam redaksi Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i ada tambahan:ثُمَّ كَبَّرَ : “kemudian bertakbir”. Tapi redaksi yang lainn menyebutkan :كَبَّرَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ: “bertakbir kemudian mengangkat kedua tangannya.” (HSR. Muslim, AL-Baihaqi, Ibnu Majah, dll).

Karena kedua cara ini sama-sama didasarkan pada hadits shahih, maka tidak perlu dipertentangkan satu sama lain, aoakah mau mengangkat kedua tangan dahulu kemudian bertakbir, ataukah bertakbir dulu lalu mengangkat tangan. Bisa jadi pula cara pelaksanaannya secara bersamaan karena umumnya redaksi yang lebih kuat (seperti: Al-Bukhari), tidak menyebutkan kata urutan :ثُمَّ (kemudian), tapi kata penghubung:وَ (dan) seperti:  كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِatau  حِيَْنَ(saat/ketika) yang tidak mesti menunjukkan urutan, tapi  bisa juga menunjukkan waktu bersamaan/sekaligus, seperti redaksi Al-Bukhari dari Ibnu ‘Umar yang lain bahwa ia melihat Nabi SAW:

إِفْتَتَحَ التَّكْبِيْرَ فِى الصّلَاَةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوْعِ فَعََلَ مِثْلَهُ، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمَِدَهُ، فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ: رَبَّنَا وَلَكَ اْلحَمْدُ، وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِيْنَ يَسْجُدُ وَلَا حِيْنَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُوْدِ.

Artinya: “Beliau (Nabi SAW) membuka takbir shalat dengan mengangkat kedua tangan saat bertakbir hingga kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, dan bila berkbir untuk ruku’ juga berbuat seperti itu, bila beliau berkata: “sami’allahu liman hamidah” beliau juga berbuat seperti itu dan berdo’a: “rabbana walakal hamd”. Beliau tidak berbuat seperti itu (yakni tidak mengangkat kedua tangan) saat sujud dan tidak pula saat mengangkat kepalanya dari sujud.” (HSR. Al-Bukhari, Muslim).

Dengan demikian, cara mengangkat tangan saat takbir menuju ruku’, saat i’tidal, dan saat bangkit dari rakaat kedua adalah seperti saat takbiratul ihram yakni sejajar dengan  kedua bahu dan telinga, bukan sampai depan dada. Mengangkat tangan ini tidak dilakukan pada saat menuju sujud dan tidak pula saat mengangkat kepala dari sujud.


Di tulis ulang oleh : Khudhori 

 

BACA JUGA :

SHALAT (Adzan dan Iqamah) 

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3) 

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1) 

SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat) 

SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat) 

SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat) 

Tayammum 

Mandi 

Mengusap kedua khuf 

Pengertian dan Pembagian Ibadah 

Falsafah Ibadah 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 2 

Pengertian Thaharah 

Alat Bersuci 

Najis dan Hadats 

Wudlu 

Hal-hal yang Membatalkan Wudlu 

📚 Daftar Postingan