SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB III
SHALAT
b. Meletakkan tangan kanan diatas punggung pergelangan dan lengan kiri, dan mengencangkan keduanya diatas dada. Menurut Sahl bin Sa’ad Al-Sa’idi ra bahwa:
كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ
Artinya: “Orang-orang diperintahkan (oleh Nabi SAW) agar meletakkan tangan kanannya diatas lengan kirinya dalam shalat.” (HSR. Al-Bukhari, Malik, dan Al-Baihaqi).
Sementara itu , Wa’il bin Hujr ra juga melaporkan bahwa setelah takbiratul ilram dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya:
ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى
Artinya: “Kemudian beliau (SAW) meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya.” (HSR. Muslim, Ahmad).
Redaksi Wa’il yang lebih rinci:
ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ اْليُمْنَى عَلَى كَفِّهِ اْليُسْرَى وَالرُّسْغِِ وَالسَّاعِدِ
Artinya: “Kemudian beliau meletakkan tangan yang kanan diatas punggung telapak tangan kirinya, pergelangan dan lengan bawahnya.” (HhiGR. An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, dll).
Dalam redaksi Ibnun Khuzaymah yang lain juga dari Wa’il ra bahwa setelah takbiratul ihram, posisi tangan kanan Nabi SAW diletakkan diatas tangan kiri dalam keadaan memegang tangan kiri:
حِيْنَ كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا أُذُنَيْهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَأَمْسَكَهَا
Artinya: “Ketika bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya kemudian beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya lalu memegangnya.” (HHR. Ibnu Khuzaymah).
Hadits yang lain menyebutkan bahwa kedua tangan tersebut diletakkan diatas dada. Hal ini diriwayatkan bahwa saat Nabi SAW bangkit menuju mihrab untuk shalat:
ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ بِالتَّكْبِيْرِ، ثُمَّ وَضََعَ يَمِيْنَهُ عَلَى يُسْرَاهُ عَلَى صَدْرِِهِ
Artinya: “Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dengan bertakbir, kemudian meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya diatas dadanya.” (HHR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
Sekiranya hadits yang menuntunkan untuk meletakkan tangan kanan diatas pergelangan dsan lengan tangan kiri dipraktekkan dengan benar maka letak kedua tangan pasti akan berada diatas pusar (yakni: di dada), bukan dibawah pusar. Tetapi bila kedua lengan diletakkan dibawah pusar, disamping haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah karena dha’if dan munkar, juga letak tangan kanan tidak akan berada diatas lengan tangan kiri.
c. Pandangan kearah tempat sujud (HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim), tidak boleh menutup mata (Jawa: merem), tidak boleh menengadah keatas (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud), dan tidak memalingkan pandangan (Al-iltifat) ke kanan-kiri (HR. Al-Bukhari). Termasuk bagian dari sunnah adalah menyingkirkan gambar atau pandangan ditempat sujud seperti sajadah yang bergambar yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat.
d. Kemudian membaca salah satu do’a iftitah berikut:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ
Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah kesalahanku sebagaimana pakaian yang putih disucikan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan air dingin.” (HSR. Jama’ah, kecuali At-Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Atau membaca do’a yang dibaca oleh seorang sahabat dan disetuji oleh Rasulullah SAW:
اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً
Artinya: “Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyak puji, dan Maha Suci Allah pada waktu pagi dan petang.”
Atau bacaan yang lebih panjang:
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي، وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي، وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا، إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ، أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Artinya: “Aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang Maha Pencipta langit dan bumi sebagai muslim yang ikhlas dan aku bukan termasuk orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Oleh karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan aku termasuk orang yang aku berserah diri. Ya Allah, Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau dan Maha Terpuji. Engkaulah Tuhanku dan aku adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku sendiri dan akui dosa-dosaku. Karena itu ampunilah dosa-dosaku semuanya. Sesungguhnya tidak ada yang bisa mengampuni segala dosa melainkan Engkau. Tunjukilah aku akhlak yang paling terbaik. Tidak ada yang dapat menunjukkannya melainkan hanya Engkau. Jauhkanlah akhlak yang buruk dariku, karena sesungguhnya tidak ada yang sanggup menjauhkannya melainkan hanya Engkau. Aka aku patuhi segala perintah-Mu, dan akan aku tolong agama-Mu. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Sedangkan keburukan tidak datang dari Mu. Orang yang tidak tersesat hanyalah orang yang Engkau beri petunjuk. Aku berpegang teguh dengan-Mu dan kepada-Mu. Tidak ada keberhasilan dan jalan keluar kecuali dari Mu. Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi. Kumohon ampunan dariMu dan aku bertobat kepadaMu.” (HSR. Muslim 2/185:1848, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Ali bin Abi Thalib. Pada umumnya do’a wajjahtu disebutkan secara lengkap seperti diatas, namun ada sebagian kecil redaksi yang hanya sampai wa ana minalmuslimiin seperti disebutkan dalam HHR. Ibnu Khuzaymah 1/236:464 dan Al-Baihaqi, al-kubra 2/33).
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 1)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1)
SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat)
SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat)
SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat)
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
