SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB III
SHALAT
6. I’tidal setelah ruku’ yakni berdiri tegak (i’tidal) dengan sempurna dan tenang (thuma’ninah). Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang mengajarkan:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ....
Artinya: “Kemudian ruku’lah hingga tenang, kemudian angkatlah (kepalamu) hingga tegak berdiri kemudian sujudlah....” (Muttafaq ‘Alayh dari Abu Hurairah ra).
Saat i’tidal, dituntunkan untuk mengucapkan:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Artinya: “Maha mendengar Allah pada siapa saja yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagimulah segala pujian.” (Muttafaq ‘Alaih dari Ibnu ‘Umar ra) sambil mengangkat kedua tangan (Muttafaq ‘Alaih). Menurut Abu Qilabah bahwa Malik bin Huwairits :وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ رَفَعَ يَدَيْهِ:”Bila mengangkat kepalanya dari ruku’, ia mengangkat kedua tangannya” dan menceritakan bahwa Rasululah SAW melakukan demikian (Muttafaq ‘Alaih).
Bila berjama’ah, maka setelah imam mengucapkan: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , maka makmum cukup membaca: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ, atau: رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ, atau boleh juga: اَلَّلهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ (Muttafaq ‘Alaih, dari Anas bin Malik dan Abu Hurairah ra), atau membaca bacaan yang lebih panjang:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا بَيْنَهُمَا وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Artinya: “Wahai Tuhan kami, segala puji bagiMu, sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang ada diantara keduanya, dan sepenuh apa-apa yang Engkau kehendaki setelah itu.(HSR. Al-Jama’ah, kecuali Al-Bukhari dari Ibnu Abi Aufa, Ali bin Abi Thalib, Abu Sa’id Al-Khudri, Ibnu Abbas ra).
Atau membaca do’a i”tidah yang diucapkan sahabat dan disetujui Nabi SAW:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
Artinya: “Ya Tuhan kami, segala puji hanyalah bagimu, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh berkah.” (HSR. Al-Bukhari 1/202:799, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad, dan Malik. Boleh juga menambahkan::”Diberkahi atasnya sebagaimana Tuhan kami mmencintai dan meridhai.” HHR. Abu Dawud 1/281:773, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Bagaimana Posisi Tangan setelah I’tidal?
Pembahasan mengenai hal ini menjadi menarik karena para ulama’ memahami hadits yang sama dengan cara berbeda. Al-Albani menyatakan bahwa sedekap ba’da i’tidal yakni meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri setelah i’tidal (bangkit dari ruku’) adalah bid’ah menyesatkan. Menurutnya, jika ada dalilnya yang rinci, mohon supaya dihadirkan. Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjihnya (No. 25/2003), cenderung memilih tidak bersedekap setelah i’tidal tetapi tidak sampai membid’ahkannya. Sementara Syekh bin Baz dan Ibnu Utsaimin menfatwakan bukan bid’ah karena masih ada tuntunannya, berdasarkan keumuman hadits Nabi SAW dari Sahl bin Sa’idi ra bahwa:
كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلاَةِ
Artinya: “Orang-orang diperintahkan (oleh Nabi SAW) agar meletakkan tangan kanannya diatas lengan kirinya dalah shalat.” (HSR. Al-Bukhari, Malik, dan Al-Baihaqi).
Menurut keduanya bahwa yang dimaksud dengan hadits diatas adalah perin yah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri itu dalam posisi berdiri, dan tidak dibedakan berdiri sebelum ruku’ atau setelahnya. Untuk mendukung hadits diatas, Syekh bin Baz menyebutkan hadits ‘Alqamah dari bapaknya: Wa’il bin Hujr bahwa Nabi SAW إِذَا كَانَ قَائِمًا فِى الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ “Apabila berdiri dalam shalat, beliau menggenggam dengan tangan kanannya atas tangn kirinya.” (HHR. An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Ad-Daruquthni) yang dalam penjelasannya bahwa hadits ini juga tidak membedakan berdiri sebelum ruku’ ataukah ba’da ruku’. Menurutnya, bagi yang membedakan ini, dipersilahkan menghadirkan dalilnya.
Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, serta Syafi’iyah selain An-Nawawi cenderung untuk tidak sedekap ba’da i’tidal. Malikiyah terbagi menjadi dua pendapat, sedangkan imam Ahmad mempersilahkan untuk memilih salah satunya, yang penting tulang-tulang punggung utama sudah tegak lurus.
Dalam penelitian penulis, dari sekian banyak hadits yang berbicara tentang gerakan ba’da i’tidal, memang tidak ada satupun hadits yang maqbul yang secara tegas merinci letak tangan ba’da i’tidal kecuali semuanya atas dasar interpretasi/penafsiran terhadap hadits. Pada umumnya, hadits yang menyebutkan adanya gerakan meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri disebutkan setelah takbiratul ihram. Hadits dari Wa’il bin Hujr ra yang dijadikan sebagai landasan Bin Baz dan Ibnu utsaimin, sebenarnya sebagian redaksi menyebutkan ba’da takbiratul ihram. Perhatikan kembali hadits-hadits cara takbiratul ihram diawal pembahasan (Bab 3.F.3.b). memang jika hanya membaca redaksi pendek dari Wa’il, tidak salah bila dipahami bahwa berdiri dalam shalat itu sedekap, karena hadits ini memang hanya menginformasikan demikian. Tetapi jika kita kita baca redaksi panjang, dari Wa’il, baik yang melalui Alqamah (HSR. Muslim, Ahmad) maupun yang melalui ‘Asyim bin Kulaib dari bapaknya (HHIiGR. An-Nasa’i, Ahmad, dll), maka kita akan berkesimpulan bahwa bersedekap dengan meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri diatas dada hanya dilakukan setelah takbiratul ihram, dan tak satupun yang merinci adanya gerakan tersebut ba’da i’tidal seperti redaksi ba’da takbiratul ihram. Perhatikan secara seksama semua redaksi mengenai gerakan setelah i’tidal, maka kita hanya menemukan redaksi seperti yang diceritakan oleh Abu Humaid As-Sa’idy ra bahwa Nabi SAW:
فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ....
Artinya: “Apabila mengangkat kepalanya, beliau menjadi tegak lurus hingga setiap tulang kembali ketempatnya.”
Dalam redaksi yang lain disebutkan bahwa ketika bangkit dari ruku’:
حَتَّى يَعُودَ كُلُّ عَظْمٍ إِلَى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً
Artinya: “Hingga setiap tulangnya kembali ketempatnya secara tegak lurus/proporsional.”
Sementara dalam redaksi Rifa’ah bin Rafi’ ra:
فإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَا
Artinya: “Apabila kamu mengangkat kepalamu maka tegakkanlah tulang punggungmu (sulbi-mu) hingga kembali tulang tersebut kepersendiannya.”
Hadits-hadits inipun sering ditafsirkan secara berbeda. Ada yang menafsirkan sebagai kembali keposisi asal dengan irsal yakni melepaskan/menjulurkan tangan kebawah, dan ada yang menafsirkan dengan kembali keposisi semula, yakni dengan sedekap. Memang ada HR. Ahmad yang menyebutkan adanya sedekapa ba’da i’tidal bahwa: “.....ketika (Nabi Saw) mengucapkan sami’allahu liman hamidah, beliau mengangkat kedua tangannya, dan aku melihat beliau menahan tangan kanannya atas tangan kirinya (مُمْسِكًا يَمِيْنَهُ عَلَى شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ), tetapi hadits ini adalah hadits gharib (asing) dan munkar sehingga tidak layak dijadikan hujjah. Demikian juga hadits Sahl bin Sa’ad Al-Sa’idi bila kita kaitkan dengan hadits-hadits dari Abu Hurairah Al-Sa’idi yang mengaku paling tahu/hafal shalat Nabi disaat diskusi shalat yang dihadiri 10 sahabat, a.l: Abu Hurairah, Abu Usayd Al-Sa’idi, Abu Qatadah, Muhammad bin Maslamah, termasuk Sahl bin Sa’ad Al-Sa’idi sebagaimana diceritakan anaknya, Abbas bin Sahl Al-Sa’idi yang juga hadir diforum itu. Didalam hadits inipun tidak ada lafal yang menyebutkan adanya sedekap ba’da i’tidal setegas lafal sedekap ba’da takbiratul ihram, dan tidak ada bantahan Sahl bin Sa’ad Al-Sa’idi atas penjelasan Abu Humayd Al-Sa’idi. Dengan demikian, hadits Sahl bin Sa’ad tentang perintah unntuk meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri didalam shalat tersebut tidak bisa dibawa kepada pemahaman bahwa sedekap itu juga berlaku setelah ruku’ karena dalil itu masih umum alias tidak rinci.
Demikian banyak hadits yang menjelaskan secara rinci tentang tata cara shalat Nabi SAW (dari shalat wajib sampai shalat sunnah), tapi kenapa tidak satupun hadits maqbul yang merinci adanya tuntunan sedekap setelah i’tidal. Demikian pula masih banyak sahabat yang menceritakan tentang tata cara shalat Nabi, seperti: Abu hurairah, Ibnu ‘Umar, Malik bin Al-Huwairits, Anas bin Malik, bahkan istri Nabi ‘Aisyah ra, tapi tidak ada diantara mereka yang diriwayatkan bersedekap ba’da i’tidal atau memperdebatkan masalah sedekap ba’da i’tidal. Dan kembali kepada aqidah ushul (dasar) dalam hal ibadah, yakni: “Pada asalnya semua ibadah itu batal/terlarang sampai ada dalil ang memerintahkannya.”
Dengan demikian, posisi tangan ba’da i’tidal adalah tegak lurus yakni kedua tangan dibiarkan menjulur kebawah, tidak sedekap didada.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 3)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 2)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 1)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1)
SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat)
SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat)
SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat)
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
