SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB III
SHALAT
7. Sujud. Bertakbirlah tanpa mengangkat tangan menuju gerakan sujud dengan meletakkan kedua lutut lebih dahulu lalu kedua tangan, kemudia letakkan wajah (dahi dan hidung). Mendahulukan kedua lutut dari kedua tangan saat sujud didasarkan pada hadits dari Wa’il bahwa ia melihat Nabi SAW
إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Artinya: “Apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HHR. At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Abu Dawud).
Selain cara diatas, ada riwayat lain dari Abu Hurairah ra yang justru menuntunkan untuk meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut.
إذا سَجَدَ أحَدُكُمْ فلا يَبْرُكْ كما يَبْرُكُ البَعِيرُ، ولْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Artinya: “Apabila salah seorang kalian sujud, maka jangan mendekam seperti mendekamnya onta, hendaklah meletakkan tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, dan Ad-Darimi).
Lutut Dahulu ataukah Tangan Dulu?
Menurut Ibnu Al-Qayyim bahwa matan hadits dari Abu Hurairah ini kacau dan ada kesalahan (wahm) yang dilakukan periwayat yang kurang baik hafalannya sehingga terjadi syadz (kejanggalan) berupa keterbalikan (maqlub) dan ketidaksinkronan pada kalimat awal dengan kalimat akhir. Pada kalimat awal melarang sujud seperti onta, sedangkan kalimat akhir justru menganjurkan supaya meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut, padahal jika dicermati, cara onta sujud dimulai dengan meletakkan dan menekuk kaki depannya baru kemudian kaki belakangnya. Inilah yang dikritik habis oleh Ibnu Al-Qayyim sebagai kejanggalan dalam matan hadits ini, seharusnya hadits ini berbunyi: “Hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan.” Tetapi ahli hadits lainnya mencoba mengkompromikannya dengan menyatakan bahwa itu tidaklah salah dan tidak bertentangan karena menurutnya lutut onta itu terdapat di kaki depannya. Disinilah masalah menjadi kacau dan membingungkan karena perdebatan selanjutnya beralih kepada struktur anatomi onta yakni yang mana sebenarnya disebut lutut onta dan mana tangan onta yang kemudian mana yang tidak boleh dilakukan oleh manusia karena menyerupai sujud onta.
Bagi imam Ahmad, karena kedua cara tersebut masing-masing ada dasar haditsnya maka beliau mempersilahkan untuk dipilih salah satunya dan tidak usah dipertentangkan satu sama lain. Memang bisa jadi Nabi SAW melakukan keduanya, misalnya: beliau mendahukukan lututnya daripada tangannya ketika masih muda dan kuat bertumpu pada lututnya, namun ketika sudah mulai tua, dan tidak lagi kuat bertumpu pada kedua lututnya, maka beliau mendahulukan kedua tangannya darpada kedua lututnya. Syeh bin Baz (mufti Saudi) menganjurkan untuk meletakkan kedua lutut lebih dahulu sebelum kedua tangan jika hal tersebut memungkinkan, misal: karena sakit lutut maka dalam keadaan darurat seperti ini, boleh meletakkan kedua tangan lebih dahulu daripada lutut. Inilah pendapat yang tengah-tengah dan moderat tentang sujud yang profesional.
Menurut hemat penulis bahwa Rasulullah SAW pada umumnya melarang sujud menyerupai binatang seperto onta, anjing, dan binatang lainnya karena kita adalah manusia yang memiliki struktur anatomi tersendiri. Lebih baik memilih dan melaksanakan yang lebih mudah, lebih sesuai, dan proposional untuk struktur manusia daripada binatang. Jika dicermati, maka posisi berdiri binatang berkaki empat sudah siap menuju sujud, yakni kaki depan sebagai perlambang tangan sudah lebih dahulu menyentuh tanah, lalu menusul lutut depan onta. Kalaupun diartikan bahwa lutut onta ada dikaki depan maka pertanyaannya adalah mana bagian onta yang akan diposisikan sebagai kedua tangan manusia? Jika dijawab bahwa onta tidak bertangan, padahal manusia bertangan? Tetapi kalau diartikan bahwa kaki depan onta diumpamakan sebagai tangan manusia maka akan lebih mudah dipahami bahwa semua bagian kaki depan termasuk lutut depan (siku untuk manusia) adalah bagian dari tangan manusia. Dan Nabi SAW melarang sujud seperti binatang, seperti onta yang mendahulukan kedua tangan yakni kaki depannya, melarang sujud seperti anjing yang menjadikan sikunya sebagai alas (firasy) menempel ditanah dan memasukkannya kedalam kedua ketiak. Posisi iniah yang dilarang karena lebih menyerupai posisi binatang berlutut. Sementara bagi manusia lebih mudah sujud jika menurunkan kedua lutut sebagai bagian anggota badan terdekat dengan tanah, lalu menyusul kedua telapak tangan baru kemudian wajah (yakni kening dan hidung). Cara yang seperti inilah yang ternyata lebih banyak dipilih para pengikut madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Posisi saat sujud adalah dengan menempelkan 7 tulang di tanah, sebagaimana dilaporkan oleh Ibnu Abbas ra bahwa:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الجَبْهَةِ -وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ-، وَاليَدَيْنِ، وَالرِّجْلَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلاَ الشَّعْرَ
Atinya: “Aku diperintahkan (oleh Nabi SAW) untuk sujud diatas 7 tulang, yaitu: dahi (sambil tangannya menunjuk pada hidungnya), kedua tangan, kedua kaki dan ujung kedua kaki, dan kami dilarang menyibakkan kain dan rambut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam reaksi Muslim yang lain, Nabi SAW memerintahkan supaya sujud dengan menyertakan 7 anggota badan (sab’atu arab atau sab’ata dla’), yaitu wajah (yakni dahi dan hidung), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kakinya. Kedua siku tidak termasuk bagian yang menempel karena akan menyerupai binatang dan melanggar hadits yang hanya menyebutkan 7 tulang yang menempel di tanah.
Saat sujud, hendaklah meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua telinganya (وَسَجَدَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ حَذْوَ أُذُنَيْهِ.HR. Ahmad) dan wajahnya diletakkan diantara kedua telapak tangannya (وَضَعَ وَجْهَهُ بَيْنَ كَفَّيْهِ.HR. Ibnu hibban, atau:سَجَدَ /يَسْجُدُ بَيْنَ كَفَّيْهِ. HR. Ahmad, Muslim), kedua telapak kaki ditegakkan (مَنْصُوْبَتَانِ. HSR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i), dimana jari-jemarinya dirapatkan (ضَمَّ أَصَابِعَهُ.HR. Ibnu Hibban, Ath-Thabrani, Ibnu Khuzaimah) dan dihadapkan kearah qiblat (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaiban). Nabi SAW juga tidak menjadikan kedua lengannya sebagai alas dan tidak pula menggenggam kedua tangannya (وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلَا قَابِضِهِمَا.HR. Al-Bukhari, Al-Baihaqi), tapi menuntunkan agar mengangkat kedua siku dari lantai (وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ.HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Awwanah) dan merenggangkan keduanya (فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ) dari ketiak dan lambungnya (Muttafaq ‘Alaih) dan juga merenggangkan kedua pahanya (فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ) secukupnya, dan tidak menempelkan perutnya pada kedua pahanya (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi dari Abu Humayd). Nabi SAW menuntunkan supaya mengangkat pantatnya (رَفَعَ عَجِيْزَتَهُ.HR. Ahmad dari Al-Barra’), namun tidak boleh berlebih-lebihan dengan memanjangkan sujud hingga perutnya mendekati lantai (جَحَيْ). Yang jelas, Nabi SAW menganjurkan supaya bersikap proposional pada saat sujud (اِعْتَدِلُوْا فِى السُّجُوْدِ), jangan seperti anjing atau binatang lainnya (Muttafaq ‘Alaih). Adapun posisi kedua telapak kaki, ditegakkan dimana ujung jari kedua kaki dihadapkan ke qiblat (وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ اْلقِبْلَةَ.HSR. Al-Bukhari, Al-Baihaqi), tanpa dirapatkan
Mengenai cara sujud perempuan, memang ada hadits riwayat Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil (87/117) dari Yazid bin Abi Habib bahwa Nabi SAW pernah menyuruh seorang wanita untuk merapatkan tangannya ke lambungnya. Namun hadits ini din ilai Munqathi’ (terputus sanadnya) karena mursal.
Untuk tempat sujud, selama suci dan bersih maka boleh sujud diatas tanah tanpa alas. Tetapi jika tempat sujud kotor, berdebu atau panas, maka sebaiknya pakai sajadah bersih dan tidak berbau.
Adapun do’a yang biasa dibaca Nabi SAW saat sujud dan ruku’ adalah:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْلِيْ
Artinya: “Maha Suci Engkau ya Allah, Tuhan kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.” (Muttafaq ‘Alaih).
Atau do’a :
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
Artinya: “Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi.” (HSR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’I, dll) boleh dibaca 3 kali, tapi tanpa wabihamdihi.
Atau:
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Artinya: “Ya Allah, hanya kepadaMu aku bersujud, dengan Mu aku beriman, dan hanya kepadaMu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Zat yang telah menciptakannya, membentuknya, dan menyobek pendengarannya serta penglihatannya. Maha Suci Allah, Sebaik-baik Pencipta.” (HSR. Muslim, Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib).
Nabi SAW menganjurkan untuk memperbanyak do’a saat sujud karena saat sujud adalag saat seorang hamba dekat dengan Tuhannya dan inilah saat maqbul un tuk berdo’a kepada Allah SWT. Nabi SAW bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Artinya: “Saat paling dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah tatkala ia sedang sujud, maka perbanyaklah berdo’a (pada saat itu).” (HSR. Muslim, An-Nasa’i, dll).
Selama do’a-do’a tersebut ada tuntunannya berdasarkan hadits-hadits maqbul maka dipoerkenankan untuk diadukan dan dipintakan kepada Allah SWT.
Setelah itu, lalu bangkit dari sujud sambil bertakbir menuju posisi duduk dimana posisi tangan kanan berada diatas paha-lutut kanan dan tangan kiri diatas paha-lutut kiri (HSR. Muslim, Malik, Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar dan Abdullan bin Alzubair ra) dan dilarang duduk dengan bertumpu pada tangan (HSR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar ra).
Saat duudk enang diantara dua sujud, berdo’alah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي
Artinya: “Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupilah aku, berilah aku petunjuk, dan berilah aku rezeki kepada kami.” (HHR. At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas ra). Atau membaca do’a: رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي.(HHR. Ahmad, Al-Baihaqi, At-Thabrani) tetapi tambahan akhir: وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّي: “Sehatkan hamba dan maafkan hamba.” Karena tidak ada sumber haditsnya dalam kitab hadits manapun. Atau memcukupkan dengan do’a singkat: رَبِّ اغْفِرْ لِي ، رَبِّ اغْفِرْ لِي (HSR. An-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Tetapi membaca do’a yang lebih panjang seperti diatas, jika dikabulkan oleh Allah SWT, sudah memenuhi segala kebaikan yang kita minta di dunia dan di akhirat. Setelah itu, sujudlah untuk kedua kalinya dengan bertakbir dan membaca do’a sujud seperti sebelumnya.
Ketika bangkit dari sujud kedua pada rakaat ganjil dan akan berdiri pada rakaat genap, diunahkan untuk duduk istirahat sejenak kemudian baru berdiri (HR. Al-Jama’ah kecuali Muslim) dengan menekankan kedua telapak tangan (tanpa dikepalkan) di tanah lalu meletakkan keduanya pada kedua paha untuk berdiri dan langsung sedekap, tanpa mengangkat tangan kecuali jika bangkit dari rakaat kedua. Selanjutnya, kerjakan rakaat kedua ini, seperti rakaat yang pertama, hanya saja tidak membaca do’a iftitah.
Melamakan Sujud Terakhir, Bolehkah?
Pada prinsipnya boleh melamakan sujud saat memperbanyak do’a karena saat itulah seorang hamba sangat dekat dengan Tuhannya (HSR. Muslim, An-Nasa’i, dll). Tetapi apakah Nabi SAW biasa melamakan sujudnya, khususnya pada saat sujud terakhir?. Sejauh penelusuran penulis, Nabi SAW tidak biasa memperlama sujudnya, termasuk sujud terakhir. Nabi SAW memang pernah sujud lama, yakni saat sujud lama (سُجُوْدًا طَوِيْلًا) dalam shalat Gerhana Matahari yang bertepatan dengan wafatnya Ibrahim putra Nabi SAW (HSR. Al-Bukhari, An-Nasa’i) dan saat cucunya naik di punggungnya (HSR. An-Nasa’i, Ahmad, dll dari Syaddad bin Al-Hadi). Hadits kedua ini menceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW menggendong Al-Hasan atau Al-Husein lalu meletakkannya saat mulai shalat. Namun saat sujud, ia naik dan berkendara dipunggung Nabi SAW hingga sujud beliau jadi lama, tidak seperti biasanya. Waktu itu para sahabat mengira telah terjadi sesuatu atau beliau mendapatkan wahyu. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Nabi SAW menjawab:
كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ، وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ
Artinya: “Semua itu tidak akan pernah terjadi, akan tetapi (waktu sujud itu) anakku (yakni: cucuku) berkendara (dipunggungku), lalu saya tidak suka untuk menyegerakannya hingga ia puas.” (HSR. An-Nasa’i, Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi).
Jika kita perhatikan hadits diatas, maka tentu tidak tepat untuk dijadikan sebagai dasar melamakan sujud jika tidak ada keperluan khusus atau ‘udzur. Dengan demikian, walaupun Nabi SAW pernah melamakan sujudnya dan secara hukum boleh, khususnya jika ada pengaduan/permintaan khusus, bahkan boleh menangis dalam sujud (QS. Maryam/19:58:), namun sebaiknya tidak dijadikan kebiasaan/tradisi karena Nabi SAW tidak membiasakan sujud lebih lama dari biasanya.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 4)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 3)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 2)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 1)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1)
SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat)
SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat)
SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat)
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
