by woy16

Halaman

Arsip Blog

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW : SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 6/DUDUK)

 

SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW

(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat) 

 Karya : Syakir Jamaluddin, M.A

Revisi ke-2

  

BAB III

SHALAT

  

8.    Duduk. Setelah sujud kedua, maka dituntunkan untuk duduk. Jika dalam posisi duduk tasyahhud awal maka posisi duduknya iftirasy yakni duduk diatas bentangan kaki kiri dengan menjadikan kaki kiri sebagai firasy/alas sementara telapak kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari kaki kanan menghadap qiblat. Namun jika sudah dalam posisi duduk tasyahhud akhir maka posisi duduknya tawarruk yakni pangkalm paha atas (pantat) yang kiri duduk bertumpu pada lantai sedangkan posisi kaki kanan sama dengan tahiyat awal. Hal ini didasarkan pada HR. Al-Bukhari bahwa ketika ketika Abu Humaid Al-Sa’idi ra berdiskusi tentang shalat bersama para sahabat, beliau berkata:

أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم ...... فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

Artinya: “Saya paling hafal dari kalian tenytang shalat Rasulullah SAW... dan apabila beliau duduk pada rakaat kedua, beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan (telapak kaki) kanannya, dan apabila duduk pada rakaat yang terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan duduk bertumpu pada pantatnya.” (HSR. Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dll).

Meskipun memang hadits diatas berbicara tentang shalat 4 rakaat, namun karena penekanan kalimat yang digunakan sangat jelas yakni: “Apabila duduk pada rakaat terakhir”, bahkan An-Nasa’i (3/34:1262) menyebutkan:فِى الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِيَ فِيِْمَا الصَّلَاةُ:”pada rakaat kedua yang ia akan menyelesaikan shalatnya, ia menggeser kaki kirinya dan duduk disisinya secara tawaruk (مُتَوَرِّكًا) lali sala.”, maka dapat disimpulkan bahwa duduk tasyahhud pada rakaat terakhir baik itu shalat itu 2 rakaat, 3, atau 4 rakaat adalah dengan duduk tawaruk. Inilah pendapat yang paling kuat dan dipilih noleh mayoritas ulama’, seperti: imam Syafi’i, Al-Bukhari, Ibnu Hazm, dll. Adapun pendapat yang menuntunkan duduk iftirasy pada rakaat terakhir dalam shalat 2 rakaat dengan dasar hadits W’'il bin Hujr (اِفْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى.HhliGR. At-Tirmidzi 2/85:292, Ibnu Khuzaimah 1/343:691), hadits dari ‘Aisyah ra (وَكَانَ يَقُوْلُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ  رِجْلَهُ اْليُسْرَى. HR. Muslim 2/54:1138), hadits Abdullah bin Az-Zubair ra (إِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى. HR. Ibnu Hibban 5/270), apalagi hadits mauquf dari Ibnu ‘Umar ra, semuanya tidak rinci karena tidak menyebutkan secara spesifik sebagai duduk tasyahhud akhir. Ibnu ‘Umar hanya menyebutkan bahwa:

مِنْ سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَضجع رِجْلَكَ الْيُسْرَى وَتَنْصِبَ اْليُمْنَى

Artinya: “Termasuk sunnah shalat adalah kamu bentangkan/iftirasykan kakimu yang kiri dan tegakkan kakimu yang kanan.” (HSR. Ad-Daruquthni, Abu Dawud, An-Nasa’i dalam bab kaifa aj-julus lit tasyahhud al-awwal, Al-Bukhari, Malik).

Al-Bukhari dan Malik menyebutkan latar belakang (sabab al-wurud) hadits ini bahwa ketika Abdullah bin Abdillah bin ‘Umar yang masih muda meniru cara duduk bersila (يَتَرَبَّعُ) bapaknya,  ia malah ditegur dengan hadits diatas. Tapi Abdullah justru mempertanyakan cara duduk bapaknya, “lho anda kok melakukan itu.” Yang dijawab Ibnu ‘Umar:إِنَّ رِجْلَيَّ لَاتَحْمِلَانِ: “Sungguh kedua kakiku tak mampu lagi menopangku”. Inilah yang menyebabkan duduk dan sujudnya Ibnu ‘Umar yang sudah udzur, tidak sesuai dengan sunnah semestinya. Ibnu ‘Umar duduk bersila dan sujud dengan mendahulukan lutut karena memang ada masalah pada lutut kakinya. Seharusnya duduk iftirasy hanya untuk duduk selain duduk terakhir sebagaimana hadits Nabi SAW:

فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلَاةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى، ثُمَّ تَشَهَّدْ

Artinya: “Maka bila kamu duduk dipertengahan shalat, maka tenanglah dan bentangkan pahamu yang kiri, lalu bertasyahhudlah.” (HHR. Abu Dawud, 1/321:860 dari Rifa’ah bin Rafi’ ra)

Ada satu duduk lagi yang menurut Thawus dari penjelasan Ibnu Abbas:بَلْ هِيً سُنَّةُ نَبِيِّكَ: “Termasuk sunnah Nabimu!” yaitu duduk Al-iq’a : duduk diatas dua kaki (اَلْإِقْعَاءُ عَلَى اْلقَدَمَيْنِ). Tetapi duduk seperti ini kontroversial, yakni diperdebatkan kualitas haditsnya, hukumnya, bahkan maknanya. Karena tidak ada penjelasan rinci tentang cara duduk iq’a dari hadits Nabi SAW sehingga para ulama’ tidak sama  dalam mendefinisikan duduk iq’a ini.

Pertama, ada ulama’ yang menyatakan bahwa duduk iq’a adalah duduk dengan cara melekatkan pantatnya ketanah, menegakkan betis dan paha, serta meletakkan tangan dilantai. Definisi ini sebenarnya bersumber dari Abu Ubaidah yang menyamakan seperti duduk iq’a-nya anjing dan binatang buas lainnya, atau iq’a-nya syaithan. Ini yang dilarang menurut Al-Albani.

Kedua, duduk dengan meletakjkan pantat diatas kedua tumit yang ditegakkan.

Ketiga, duduk diatas dua tumit dengan menempelkan punggung dua telapak kaki dilantai.

Cara kedua dan ketiga ini termasuk yanh dibolehkan menurut Al-Albani.

Keempat, duduk gelisah/tidak tenang diatas dua tumit yang ditegakkan, dan ini termasuk yang makruh. Penulis juga tidak menemukan hadits marfu’ yang menyebutkan bahwa Nabi SAW kadang-kadang melakukan duduk iq’a sebagaimana Al-Albani kecuali mauquf yang disandarkan kepada Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar ra. Yang ada adalah hadits panjang dari ‘Aisyah ra bahwa:وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ: “Nabi SAW melarang duduk iq’a seperti syaitan...” (HSR. Muslim 2/54:1138). Itu sebabnya mayoritas ulama’ hadits, termasuk mimam madzhab, menghukuminya makruh. Untuk itu lakukan yang pasti-pasti saja, yakni duduk iftirosy jika duduk diantara dua sujud atau duduk tasyahhud awal, dan duduk tawaruq jika memang itu duduk terakhir, kecuali memang udzur syar’i maka boleh duduk iq’a yang tidak dilarang, boleh duduk bersila (mutarabbi), boleh duduk di kursi jika memang tidak bisa dengan empat cara duduk tersebut, atau berbaring jika tidak mampu lagi duduk.

Pada saat duduk tasyahhud, bacalah tahiyyat dengan posisi jari-jari tangan kiri terjulur diatas tempurung lutut, sedangkan jari-jari tangan kanan dalam posisi mengepal kecuali jari telunjuk yang menunjuk untuk berdo’a.


Di tulis ulang oleh : Khudhori 

 

BACA JUGA :

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 5)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 4)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 3)

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 2) 

SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 1) 

SHALAT (Adzan dan Iqamah) 

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3) 

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)

SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1) 

SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat) 

SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat) 

SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat) 

Tayammum 

Mandi 

Mengusap kedua khuf 

Pengertian dan Pembagian Ibadah 

Falsafah Ibadah 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1 

Prinsip-prinsip Ibadah bagian 2 

Pengertian Thaharah 

Alat Bersuci 

Najis dan Hadats 

Wudlu 

Hal-hal yang Membatalkan Wudlu 

📚 Daftar Postingan