SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB III
SHALAT
4. Membaca surat Al-Fatikhah secara tartil (jelas dan perlahan) dengan sebelumnya bermohon perlindungan dengan membaca ta’awudz (yakni a’udzu billahi minasysyaithaanirrajiim) tanpa dikeraskan, lalu membaca basmalah (yakni bismillaa hirrahmaa nirrahiim). Bacaan surat Al-Fatihah atau disebut juga dengan As-Sab’u Al-Matsani (7 ayat yang berulang-ulang) adalah sebagai berikut:
|
1. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang |
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ (١) |
|
2. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam |
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ (٢) |
|
3. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang |
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ (٣) |
|
4. Pemilik hari Pembalasan |
مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ (٤) |
|
5. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan |
اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ (٥) |
|
6. Bimbinglah kami ke jalan yang lurus |
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ (٦) |
|
7. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat |
صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَࣖ (٧) |
Membaca Al-Fatihah dalam shalat ini wajib berdasarkan hadits Nabi SAW:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca fatikhatul kitab.” (HSR. Jama’ah kecuali Imam Malik dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit. Dalam HSR. Al-Jamaah selain Al-Bukhari dari Abu Hurairah ra disebutkan bahwa: “Siapa yang shalat tanpa membaca Ummul Qur’an, فَهِىَ خِدَاجٌ : maka shalatnya kurang/buntung (diulang hingga 3x), tak sempurna.
Penekanan hadits diatas adalah pada ketidakabsahan atau ketidaksempurnaan shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah padahal dia mampu dan punya kesempatan membacanya, misalnya pada kasus shalat sendirian. Tetapi untuk kasus shalat berjama’ah dimana makmum masbuq (terlambat) tidak sempat mendapatkan bacaan Al-Fatihah imam tetapi masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka sudah dihitung mendapat 1 rakaat, hal ini, disamping karena orang yang masbuq pada hakikatnya tidak meninggalkan bacaan Al-Fatihah, juga karena ada hadits yang berbunyi:
مَنْ أَدْرَكَ رَّكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: “barang siapa yang masih mendapatkan ruku’, maka sungguh ia telah mendapatkan (rakaat) shalat.” (HR. Al-Jama’ah dari Abu Hurairah).
Intinya, surat Al-Fatihah penting dan wajib dibaca pada setiap rakaat dalam shalat sendirian, ataupun bagi makmum yang bisa dan sempat membacanya bersama imam. Masalah selanjujtnya adalah bagaimana dengan cara membaca basmalah dalam Al-Fatihah?
Membaca Basmalah, apakah lirih ataukah keras?
Para ulama’ berbeda pendapat dalam membaca basmalah saat membaca surat Al-Fatihah dalam shalat bersuara agak keras. Ada yang membacanya dengan keras (jahr), ada juga yang melirihkannya (sirr), bahkan ada yang sama sekali tidak membcanya.
Meskipun basmalah pada awalnya tidak turun bersama ayat dalam surat Al-Fatihah yang lain sehingga ada ulama’ yang memang tidak membacanya, namun pada turunnya yang kedua, bacaan basmalah sudah termasuk bagian dari Al-Fatihah sehingga wajib dibaca dalam shalat. Mayoritas ulama’ lebih memilih untuk tetap membaca basmalah namun mereka berbeda dalam hal volume membacanya: apakah dibaca keras dalam shalat jahr ataukah dibaca sirr/lirih (dengan volume pelan). Yang jelas kedua cara ini ada dasar haditsnya. Menurut riwayat Nu’aim Al-Murmir ra, bahwa:
صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيمِ . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ،.....قالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأشْبَهُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Aku pernah shalat dibelakang Abu Hurairah ra, maka beliau membaca bismillahir rahmaanir rahiim, kemudian membaca Ummul Qur’an...., ia berkata: Demi dzat yang diriku ada dalam genggaman-Nya, sungguh aku menyerupakan pada kalian shalat Rasulullah SAW.” (HR. An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaymah).
Meskipun hadits ini tidak secara tegas menyebutkan tuntunan mengeraskan basmalah karena hanya menyebutkan membaca—dan membaca itu bisa lirih dan bisa keras--, namun hadits ini sering dijadikan sebagai dalil mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat.
Sedangkan dasar hadits melirihkan basmalah adalah hadits riwayat Anas bin Malik ra dan Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani ra bahwa:
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Artinya: “Aku pernah shalat bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, ‘Umar,dan Utsman, aku tidak mendengar satupun diantara mereka yang membaca Bismilla hirrahmaa nirrahiim.” (HSR. Muslim, An-Nasa’i, Ahmad).
Sebagian riwayat menyebutkan : وَلَمْ يَجْهَرُوا كَانُوْا لَا يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ : “Mereka tidak mengeraskan pada Bismilla hirrahmaa nirrahiim.”
Setelah meneliti secara seksama terhadap dua kelompok hadits tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa hadits-hadits yang melirihkan bacaan basmalah lebih kuat/mantap, lebih banyak jalurnya dan lebih jelas maknanya dengan minimal 7 variasi ungkapan daripada hadits yang menjaharkan basmalah yang pada umunya kontroversial, bermasalah dan matannya pun tidak jelas karena makna membaca bisa dengan lirih (terdengar tapi samar) dan bisa dengan jahar (terdengar keras). Sahabat-sahabat utama, dan mayoritas ulama’ selain Asy-Syafi’i, pada umumnya memilih untuk melirihkan bacaan basmalah saat membaca Al-Fatihah, sedangkan Maliki bahkan lebih memilih tidak membaca sama sekali. Tetapi Ibnu Al-Qayyim mencoba mengkompromikan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa keduanya pernah dilakukan Rasulullah SAW, hanya saja beliau lebih banyak melirihkan bacaan basmalahnya daripada mengeraskannya. Saat membaca Al-Fatihah, Nabi SAW memenggal bacaannya ayat perayat ( يُقَطِّعُ قِرَاءَتَهُ اَيَةً اَيَةً, HSR. Abu Dawud 1:4001, Ahmad)
Setelah membaca Al-Fatihah langsung membaca Aamiiiin. Nabi SAW bersabda:
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Apabila imam membaca aamiiin maka baca pula aamiiin. Sesungguhnya barang siapa yang pengaminannya sesuai dengan pengaminan malaikat, maka pasti diampuni dosanya yang terdahulu.” (Muttafaq ‘Alayh).
Hadits diatas menganjurkan kita untuk segera mengamini do’a diakhir surat Al-Fatihah karena pahalanya adalah ampunan bila bersesuaian dengan pengaminannya para malaikat.
Setelah itu, membaca surat atau kelompok ayat lain yang mudah dalam Al-Qur’an tanpa mengeraskan basmalah (HSR. Muslim dan Ahmad). Tapi untuk rakaat ketiga dan keempat dalam shalat fardlu, maka tidak dituntunkan membaca surat atau ayat lain setelah Al-Fatihah. Ini didasarkan pada hadits dari Abu Qatadah ra bahwa:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي كَانَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَينِ مِنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَة الْكِتَابِ وَسُورَةٍ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَاناً، وَيَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Bahwasanya Nabi SAW membaca pada dua rakaat pertama shalat dzuhur dan ‘Ashar Al-Fatihah dan satu surat, dan terkadang kami mendengar ayat (yang dibacanya). Pada rakaat yang lain beliau hanya membaca Al-Fatihah saja.” (HSR. Al-Bukhari, Muslim, dll).
5. Ruku’. Angkat kedua tangan seperti takbiratul ihram sambil bertakbir: Allahu akbar menuju keposisi ruku’. Dasarnya adalah firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung.”
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa posisi kedua tangan saat ruku’ ada pada kedua lutut dalam keadaan menggenggam, sehingga sudut ruku’ diperkirakan 90 derajat bujur sangkar.
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ عَلَيْهِمَا
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW ruku’ lalu beliau letakkan kedua tangannya diatas lututnya seakan-akan menggenggamnya.” (HSR. At-Tirmidzi 2/45:260; Abu Dawud 1/267:734; dan Ad-Darimi 1/341:1307).
Saat ruku’ kepala tidak ditegakkan dan tidak pula ditundukkan ( .HSR. Ibnu Majah 2/170:1061) tapi lurus, lalu membaca do’a:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Artinya: “Maha Suci Engkau ya Allah, Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, ampunilah aku". (Muttafaq ‘Alayh, dari ‘Aisyah. Dalam redaksi Al-Bukhari yang lain disebutkan bahwa d’a ini yang paling banyak disebut dalam ruku’ dan sujudnya).
Atau: سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيمِ :”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung.” (HSR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’I, dan Ahmad dari dari Hudzayfah ra)., tanpa tambahan wa bihamdihi karena karena haditsnya lemah (HDR. Abu. Dawud).
Atau membaca: سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ المَلائِكَةِ وَالرُّوحِ:”Maha Suci lagi Maha Kudus, Tuhan para malaikat dan Ruh.” (HSR. Muslim dan Abu Dawud. Do’a ini dibaca Nabi SAW pada saat ruku’ dan sujud). Atau membaca:
اللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ، خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي وَعَظْمِي وَعَصَبِي
Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu lah aku ruku', kepada-Mu lah aku beriman, kepada-Mu lah aku berserah diri. Tunduk kepada-Mu pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan sarafku khusyu’/tunduk kepada-Mu.” (HSR. Muslim, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib ra).
Masih cukup banyak variasi do’a dalam ruku’ ataupun sujud. Selama masih ada tuntunannya berdasarkan hadits-hadits maqbul, maka boleh diamalkan. Tetapi berdasarkan HR. Muslim, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW melarang membaca Al-Qur’an dalam ruku’ dan sujud.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 2)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 1)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1)
SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat)
SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat)
SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat)
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
