SHALAT SESUAI TUNTUNAN NABI SAW
(Mengupas Kontroversi Hadits sekitar Shalat)
Karya : Syakir Jamaluddin, M.A
Revisi ke-2
BAB III
SHALAT
I. Jama’ dan Qashar
Menjama’ dan menqashar shalat termasuk rukhshah (kelonggaran/keringanan) yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan bila shalat dilakukan dengan keadaan biasa. Rukhshah ini merupakan shadaqah dari Allah yang sangat dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an. Ketika Umar bin Al-Khattab bertanya tentang kebolehan qashar bagi musafir dalam surat An-Nisa’ 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ........ ۚ
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.......”, maka Rasulullah SAW menjawab:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ، فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
Artinya: “Pemberian yang diberikan Allah (berupa shalat qashar) kepadamu, maka terimalah pemberian-Nya.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Al-Bukhari)
Namun jika ada musafir yang tidak mengqashar shalatnya maka shalatnya tetap sah, hanya saja kurang sesuai dengan sunnah karena Nabi SAW senantiasa menjama’-qashar shalatnya saat melakukan syafar. Kata Ibnu Umar ra:
صَحِبْتُ رَسُوْلَ الله ﷺ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ كَذَلِكَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ
Artinya: “Saya telah bersahabat lama dengan Rasulullah SAW, beliau tidak pernah menambahkan shalat dalam perjalanannya lebih dari dua raka’at. Demikian pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman ra.” (HSR. Al-Bukhari, Muslim, dll).
Menjama’ shalat adalah mengumpulkan dua shalat fadlu dalam satu waktu, sedang mengqashar shalat adalah memendekkan jumlah raka’at shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at. Adapun shalat yang boleh dijama’ adalah anatar shalat Dzuhur dengan ‘Ashar dan atara shalat Maghrib (3 raka’at) dengan ‘Isya’. Dalam hal ini, shalat jama’ terdiri dari dua macam, yaitu jama’ taqdin dan jama’ ta’khir. Jama’ taqdim adalah menggabungkan shalat Dzuhur dan ‘Ashar yang dilakukan pada waktu Dzuhur, dan shalat Maghrib digabungkan pelaksanaannya dengan ‘‘Isya’ pada waktu Maghrib. Sedangkan jama’ ta’khir adalah menggabungkan shalat Dzuhur dan ‘Ashar pada waktu ‘Ashar, dan menggabungkan shalat Maghrin dan ‘‘Isya’ pada waktu ‘‘Isya’, namun dikerjakan secara urut sesuai urutan waktu shalat yang telah ditetapkan Allah SWT. Dalam kasus jama’ ta’khir, Nabi SAW tidak pernah membalik urutan shalat yang sudah diurutkan oleh Allah meskipun dengan alasan untuk menghormati waktu shalat akhir. Inilah pendapat mayoritas ‘ulama’ selain Asy-Syafi’i. Menurut Asy-Syafi’i boleh dibalik untuk menghormati waktu khususnya jika bergabung dengan jama’ah setempat, meskipun beliau lebih menganjurkan secara urut.
Dasar menjama’ shalat antara lain hadits dari Mu’adz bin Jabal ra yeng mengceritakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ زَيْغِ الشَّمْسِ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى أَنْ يَجْمَعَهَا إِلَى الْعَصْرِ فَيُصَلِّيَهُمَا جَمِيعًا وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ زَيْغِ الشَّمْسِ عَجَّلَ الْعَصْرَ إِلَى الظُّهْرِ وَصَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ثُمَّ سَارَ وَكَانَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْعِشَاءِ وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ عَجَّلَ الْعِشَاءَ فَصَلَّاهَا مَعَ الْمَغْرِبِ
Artinya: “Bahwa Nabi SAW pada saat perang Tabuk, jika sudah berangkat sebelum matahari condong (yakni sebelum masuk waktu sahalat) maka beliau mengakhirkan shalat Dzuhur lalu menjama’nya ke waktu ‘Ashar. Namun apabila beliau berangkat setelah matahari tergelincing maka beliau shalat Dzuhur dan ‘Ashar (lebih dahulu). Demikian pula bila berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga menjama’nya bersama dengan shalat ‘Isya’. Tetapi jika sudah berangkat setelah matahari terbenam maka beliau menyegerakan shalat ‘Isya’ lalu shalat ‘isya’ bersama shalat Maghrib.” (HSR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad, dan Muslim).
Ibnu Abbas ra juga menceritakan bahwa:
صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلظُّهْرَ وَاْلعَصْرَ جَمِيْعًا وَاْلمَغْرِبَ وَاْلعِشَاءَ جَمِيْعًا فِيْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
Artinya: “Nabi SAW pernah shalat Dzuhur dan ‘Ashar secara jama’ dalam keadaan tidak takut dan tidak safar.” (HSR. Muslim 2/151:1662) yang mungkin berkaitan dengan persiapan safar ke perang Tabuk, dan mungkin waktu itu sedang hujan.
Hadits-hadits diatas sekaligus sebagai dasar kebolehan jama’ taqdim bagi calon musafir sebelum berangkat safar, hanya saja belum b oleh diqashar karena belum menjadi musafir, apalagi sebagian riwayat menjelaskan delapan raka’at secara jama’ dan tujuh raka’at secara jama’ (Muttafaq ‘Alaih dari Ibnu Abbas). Shalat qashar baru boleh dilakukan dalam keadaan safar.
Dalam hal ini ada beberapa keadaan yang membolehkan sesorang untuk menjama’ shalatnya, yaitu:
1. Ketika sedang haji di Arafah, di Mina dan Muzdalifah. Tetapi sebagian ulama’ hanya membolehkan shalat qashar, tidak dijama’, karena sebagian haditsnya hanya menyebutkan di Mina 2 raka’at (Mutafaq ‘Alaih, dari Ibnu ‘Umar, dan Abdurrahman bin Yazid ra). Tapi sebagiannya lagi berpendapat jama’ dan qashar karena dalam hadits lain menyebutkan selama haji 10 hari di Makkah, Nabi SAW mengerjakan 2 raka’at- 2 raka’at hingga kembali ke Madinah (Muttafaq ‘Alaih, dari Annas ra). Jama’ taqdim (mendahulukan waktu shalat) yakni shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar dilakukan sekaligus diwaktu Dzuhur saat berada di Arafah, sedangkan jama’ ta’khir (mengakhirkan waktu shalat) yakni shalat Maghrib dan shalat ‘isya’ dilakukan di waktu ‘isya’ saat berada di Muzdalifah.
2. Ketika bepergian (jauh) sebagai musafir (HR. Abu Dawud, dari Mu’adz bin Jabal), termasuk ketika akan pergi jauh untuk berperang. Hal ini didasarkan pada laporan Anas bin Malik ra bahwa :
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Artinya :”Saya pernah shalat dhuhur bersama Rasulullah SAW di Madinah 4 Rakaat, dan saya shalat ashar bersama beliau di Dzul-Hulayfah dua rakaat.” (Muttafaq ‘alayh).
3. Dalam keadaan hujan. Dasarnya adalah hadits dari Ibnu Abbas ra bahwa :
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
Artinya :”Rasulullah pernah menjama’ shalatnya antara dhuhur dengan ‘Ashar, dan antara shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah dalam keadaan tidak takut dan tidak hujan.” (HR. Jama’ah kecuali Al-Bukharo. Sebagian riwayat menyebutkan :”dalam keadaan tidak takut dan tidak safar.” (HSR. Muslim, 2/151:1662; Abu Dawud An-Nasa’i, dll) sehingga komentar Malik (1/144:330) bahwa “menurut saya, waktu itu sedang hujan.” Sedangkan Al-Bukhari (2/374:510) memuat komentar Ayyub : لَعَلَّهُ فِى لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ “mungkin waktu itu pada malam yang hujan.”)
Dengan demikian, rasa takut akan bahaya dan kondisi hujan adalah salah satu udzur (halangan) yang membolehkan orang menjama’ shalatnya. Tetapi hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil kebolehan menjama’ tanpa sebab udzur, karena lanjutan hadits diatas ada penjelasan dari Ibnu Abbas bahwa “hal itu supaya tidak memberatkan umatnya”. Jadi, kemungkinan besar ada udzur saat itu yang tidak dirinci dalam hadits ini karena hadits ini selalu hanya menyebut dua sebab udzur, padahal tidak hanya ada dua sebab udzur, tetapi lebih dari dua, misal: karena takut atau dalam keadaan perang, karena musafir, karena hujan yang menyulitkan ia utnuk datan kembali berjama’ah di masjid, dan dalam keadaan sulit atau memberatkan lainnya. Wallahu’ a’lam.
Dalam hal ini, Hanabilah mensyaratkan jama’ karena hujan ini jika dikerjakan berjama’a di masjid, sedangkan Malikiyah hanya mensyaratkan jika dikerjakan di masjid saja.
4. Ketika sakit berat yang menuntut istirahat total, atau keadaan lain yang benar-benar menyulitkan. Dasar yang digunakan oleh mayoritas ulama’ sama dengan dalil sebelumnya, yakni Rasulullah SAW pernah menjama’ shalatnya dalam kondisi takut, tidak hujan, atau tidak safar (HSR. Muslim, 2/151:1662-1663, Abu Dawud, An-Nasa’i, dari Ibnu Abbas ra). Alasan utama keringanan ini, supaya tidak memberatkan. Kondisi hujan saja boleh dijama’, apalagi kondisi sakit parah yang lebih berat dari sekedar hujan.
Pada saat akan menjama’ dua shalat, maka cukup dengan mengumandangkan iqamat diantara dua shalat tersebut.
Adapaun menqashar shalat didasarkan pada QS. An-Nisa’/4:101:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Artinya : “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa’/4:101).
Ayat diatas menyatakan bahwa mengqashar shalat dibolehkan dalam keadaan bepergian jauh (sebagai musyafir) atau dalam keadaan khauf (ketakutan) misalnyan karena perang. Caranya adalah shalat wajib yang empat rakaat (yakni shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya’) dikerjakan cukup dua rakaat sebagaimana saat pertama kali ia diwajibkan yakni dua rakaat.
Dasar hadits shalat qashar adalah hadits dari ’Aisyah ra, bahwa:
أَنَّ الصَّلَاةَ أََوَّلَ مَا فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ
Artinya :”Bahwasanya shalat itu awal diwajibkannya adalh dua rakaat, lalu ditetapkan sebagai shalat safar (untuk musafir), dan disempurnakan (menjadi 4 rakaat) sebagai shalat hadlar (untuk muqim). (Muttafaq ‘alayh).
Rincian mengenai sejarah shalat safar ini diceritakan antara lain dalam musnad Ahmad, juga dari ‘Aisyah ra istri Nabi SAW:
كَانَ أَوَّلَ مَاافْتُرِضَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلصَّلَاةُ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ إِلَّا اْلمَغْرِبِ فَإِنَّهَا كَانَتْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَمَّ اللهُ الظُّهْرَ وَاْلعَصْرَ وَاْلعِشَاءَ اْلأَخِرَةَ أَرْبَعًا فِى اْلحَضَرِ وَأَقَرَّ الصَّلَاةَ عَلَى فَرْضِهَا اْلأَوَّلِ فِى السَّفَرِ
Artinya :”Dulu awal diwajibkannya shalat pada Rasulullah SAW adalah dua rakaat (di Makkah) kecuali shalat Maghrib sejak adahulu tiga rakaat. Lalu Allah sempurnakan shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya’ yang terakhir menjadi empata rakaat pada saat hadir ditempat (muqim), dan menetapkan shalat yang diwajibkan diawal pada saat safar.” (HHR. Ahmad, Ibnu Hibban, Baihaqi, dan Ibnu Khuzaimah).
Untuk shalat khauf karena perang, dituntunkan supaya tetap dilakukan secara berjama’ah dengan cara bergantian sambil memanggul senjata, bahkan jika keadaan genting boleh sambil berjalan kaki dan berkendaraan, yang penting aman dan selalu waspada (selanjutnya baca: QS. AN-Nisa’/4:102, Al-Bukhari, 2/17-18, Muslim, 2/212-215, dll). Jumlah rakaat shalat khauf adalah dua rakaat (رَكْعَتَيِ اْلخَوْفِ), sedangkan bagi makmum yang mengikuti jama’ah shalat khauf, maka shalatnya secara bergantian dimana masing-masing makmum hanya mendapatkan satu rakaat dengan imam utama. Teknis pelaksanaannya, sekelompok makmum pertama shalat lebih dulu, yang lainnya yakni kelompok kedua, berjaga menghadapi musuh. Selesai rakaat pertama, kelompok pertama yang sudah mendapatkan rakaat pertama mundur lalu diganti kelompok kedua yang berjaga lalu shalat sampai salam sempurna, lalu kelompok yang pertama tinggal menyempurnakan kekurangannya, lalu salam (HSR. Al-Jama’ah). Bahkan jika kkeadaan sangat genting, shalat khauf ini cukup dikerjakan satu rakaat (وَفِى اْلخَوْفِ رَكْعَةً), bisa berdiri, bisa duduk, berbaring, dan bisa juga diatas kendaraan. Ini menunjukkan betapa pentingnya shalat berjama’ah walaupun dalam keadaan perang.
Di tulis ulang oleh : Khudhori
BACA JUGA :
SHALAT (berdo’a dengan mengangkat kedua tangan)
SHALAT (Dzikir dan Do’a setelah Shalat)
SHALAT (Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 10/Salam)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 9)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 8)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 7)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 6)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 5)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 4)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 3)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 2)
SHALAT (Tata Cara Shalat Nabi SAW : 1)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 3)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 2)
SHALAT (Syarat Sahnya Shalat : 1)
SHALAT (Fungsi dan Hikmah Shalat)
SHALAT (Hukum Meninggalkan Shalat)
SHALAT (Arti dan Kedudukan Shalat)
Pengertian dan Pembagian Ibadah
Prinsip-prinsip Ibadah bagian 1
