CONTOH SK PEMBERLAKUAN KURIKULUM KSP SD
PEMERINTAH KABUPATEN LADANG
SD N 2 KOPI
Dusun Arabika Desa Kopi, Pohon * 51363
Pos-el : sd2Kopi@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SD N 2 KOPI
NOMOR 400.3.5.1/002.b/sd000/VII//2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN KURIKULUM SD N 2 KOPI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Kepala SD N 2 Kopi
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Permendikdasmen 13/2025 sebagai perubahan terhadap Permendikbudristek 12/2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, pasal 32b yang menyatakan bahwa sekolah dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap atau serentak maka SD N 2 Kopi perlu menetapkan Tim Penyusun dan pemberlakuan Kurikulum SD N 2 Kopi
Mengingat : 1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 mengenai tujuan nasional pendidikan “ mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 );
6. Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan pendidikan formal;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
19. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ/25, dan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan;
20. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pembelajaran Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Fikle Lengkap Bisa Diunduh DISINI
Baca juga :
KEGIATAN KOKURIKULER LINTAS MAPEL
BUKU JURNAL 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
CONTOH KARTU SYAHRIYAH MADRASAH DINIYAH
Pengeringan Kopi Secara Natural



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih aa kud kud segera membalas