SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM
PEMERINTAH KABUPATEN LADANG
SD N 2 KOPI
Dusun Arabika Desa Kopi, Pohon * 51363
Pos-el : sd2Kopi@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KOPI
NOMOR : 400.3.5.1/002.a/sd093/VII /2025
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
KEPALA SDN 2 KOPI
Menimbang : bahwa dalam rangka peninjauan kembali (review) kurikulum sekolah supaya selaras dengan penetapan kurikulum merdeka sebagai kurikulum nasional, perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum (TPK).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021;
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah
5. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru
6. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327/B.B1/HK 03.01/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah
FILE LENGKAP BISA DIUNDUH DISINI
Baca juga :
KEGIATAN KOKURIKULER LINTAS MAPEL
BUKU JURNAL 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
CONTOH KARTU SYAHRIYAH MADRASAH DINIYAH
Pengeringan Kopi Secara Natural




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih aa kud kud segera membalas