PTK MODEL PBI - BAB 1 PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan berfungsi membantu peserta didik dalam pengembangan dirinya, yaitu pengembangan semua potensi, kecakapan, serta karakteristik pribadinya ke arah yang positif, baik bagi dirinya maupun lingkungannya. Pendidikan bukan sekedar memberikan pengetahuan, nilai-nilai atau melatih ketrampilan. Pendidikan berfungsi mengembangkan apa yang secara potensial dan aktual telah dimiliki oleh peserta didik, sebab peserta didik bukanlah gelas kosong yang harus diisi dari luar.
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Kerja sama antara ketiga pihak diharapkan dapat menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Pernyataan tersebut sebagai indikator kunci dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan serta keterampilan, sehat jasmani dan rohani, memiliki kepribadian, bertanggung jawab, dan berwawasan kebangsaan.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “pendidikan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa akan datang. Ini mengandung maksud tindakan mendidik bukan merupakan tindakan yang bersifat refleks atau spontan tanpa tujuan yang jelas, melainkan merupakan tindakan yang rasional, disengaja, disiapkan, direncanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Tindakan mendidik harus didasarkan atas tujuan dan dengan alasan-alasan yang jelas dan rasional bukan tindakan asal-asalan.
Pendidikan diwujudkan melalui 3 (tiga) upaya dasar yaitu bimbingan, pengajaran dan latihan. Upaya pendidikan bukan hanya sekedar mengajarkan atau menyampaikan materi tertentu kepada siswa melainkan juga membimbing dan melatih, bahkan membimbing merupakan upaya yang didahulukan dari dua kegiatan lainnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan sebagai berikut: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Mencermati pengertian tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, oleh karena itu pendidikan perlu kita selenggarakan dengan sepenuh kemampuan yang dilandasi dengan usaha sadar dan komitmen yang tinggi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
UNDUH FILE DISINI
Baca juga :
KEGIATAN KOKURIKULER LINTAS MAPEL
BUKU JURNAL 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
CONTOH KARTU SYAHRIYAH MADRASAH DINIYAH



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih aa kud kud segera membalas