SK PEMBAGIAN TUGAS SD
Dalam menjalankan tugas didalam suatu lembaga pendidikan perlu ada SK Pembagian tugas, agar semua pendidik dan tenaga kependidikan bisa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi nya, hal ini juga untuk menghindari penunpukan tugas pada salah satu pegawai dan menghindari diskriminasi pekerjaan pada personal yang ada.
disini kami sajikan salah satu contoh SK pembagian tugas terbaru.
![]() |
![]() |
KOP LEMBAGA
KEPUTUSAN
KEPALA SD N ………………….. KECAMATAN ……………….
Nomor : 400.3.10…………………
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR, BIMBINGAN
DAN TUGAS TAMBAHAN LAINNYA
SEMESTER 1 (GANJIL) TAHUN AJARAN 2025/2026
KEPALA SD N ........................ KECAMATAN ............................
KABUPATEN ...................
Menimbang : 1. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan Pendidikan;
2. Bahwa untuk memperlancar dan mendukung kegiatan proses belajar mengajar di SD N ................. Kecamatan ................, dipandang perlu menetapkan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan dalam proses belajar mengajar, bimbingan dan tugas lainnya.;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Dewan Guru dan Komite SD N ................ tanggal ............ 2025
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Pembagian Tugas Guru Dan Tenaga Kependidikan dalam Proses Belajar Mengajar pada Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026 seperti tersebut pada Lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Pembagian Tugas Guru Dan Tenaga Kependidikan dalam Bimbingan pada Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026 seperti tersebut pada Lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Pembagian Tugas Guru Dan Tenaga Kependidikan dalam Tugas Lainnya pada Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026 seperti tersebut pada Lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Sekolah yang sesuai.
KELIMA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2025 s.d. 31 Desember 2025 (selagi tidak ada perubahan)
Ditetapkan di : ………………
Pada tanggal : …………. 2025
Kepala SD N …………….
…………………………..
NIP. ……………………..
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kab. …………….
2. Pengurus Komite SD N ........................
3. Yang bersangkutan.
4. Arsip.
Untuk file lengkapnya bisa diunduh DISINI





Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih aa kud kud segera membalas