Full width home advertisement

kuliner

pendidikan

kesehatan

Post Page Advertisement [Top]

 PROPOSAL SINGKAT BUNDES MERAH PUTIH

 


Banyak contoh proposal BUMDes yang dapat kita pakai untuk pengajuan bantuan atau pelaksanaan program. Proposal BUMDes umumnya berisi rencana pengembangan usaha,permohonan pernyataan modal, ataupun pelaksanaan kegiatan untuk kemajuan BUMDes menuju kesejahteraan masyarakat. Proposal-proposal ini dapat ditemukan diberbagai situs web dengan berbagai fokus usaha seperti budidaya (pisang, perikanan, peternakan), perdagangan (sembako, gas LPG, beras), jasa (sewa tenda, fotokopi, catering), hingga pengembangan wisata

Disini kami sajikan salah satu contoh Proposal sederhana, semoga saja bias bermanfaat

 

PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Des pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang biasa dilakukan antara lain :

·           Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa

·           Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar

·           Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan.

·           Menguatkan kelembagaan ekonomi desa.

·           Mengembangkan unsure pendukung seperti, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Des merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Des juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

 

B.            Dasar Pemikiran

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta Desa.

 File lengkap bisa diunduh DISINI

 

SEMOGA BISA BERMANFAAT UNTUK SESAMA 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih aa kud kud segera membalas

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib